Wargata.com, NTB - Berawal saat sedang memancing bersama temannya mengakibatkan Seorang Anak Berumur 5 Tahun Meninggal dunia akibat Tenggelam di sungai yang berada di Montong Balas, Dusun Sinah, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada Senin, (27/03/2023) sekira pukul 15.00 WITA.
Hal itu disampaikan Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, S.IK., M.M., melalui Kapolsek Pujut, IPTU Derpin Hutabarat, S.H., M.Hum melalui keterangan resminya.
Adapun identitas korban atas nama Kholis Azhari, lelaki 5 Tahun yang beralamat Montong Balas Dusun Sinah, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, anggota Polsek Pujut langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Kapolsek Pujut menyampaikan kronologis kejadiannya, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang mengetahui kejadian tersebut yaitu, sekira pukul 11.00 WITA, korban bersama Dua orang temannya yang seumuran pergi untuk memancing di sungai dekat rumahnya.
Setibanya disana, ketiganya sedang memancing lalu korban terpeleset dibibir sungai kemudian terjatuh, dimana Korban juga sempat berusaha untuk naik menyelamatkan diri, namun korban kembali terjatuh hingga akhirnya tenggelam.
Pada saat korban terjatuh Kedua temannya hanya bisa terdiam dan tidak bisa berbuat apa-apa serta tidak berani memberitahukan kepada orang tuanya tentang hal tersebut.
Selang beberapa waktu teman korban itu ditanyakan oleh kakek korban
"dimana Kholis" dan teman korban tersebut memberitahukan bahwa korban jatuh di sungai pada saat sedang memancing.
Seketika, kakek korban langsung melakukan pencarian ke sungai tempat memancing dan langsung turun ke lokasi tenggelamnya korban dan menemukan korban dalam kondisi tenggelam serta sudah tidak bernafas, sehingga kakek korban membawa korban pulang untuk menginformasikan kejadian itu kepada kedua orang tuanya.
Atas kejadian itu Orang tua korban menolak untuk dilakukan Outopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai sebuah musibah yang dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan penolakan yang disaksikan oleh keluarga dan masyarakat setempat, Pungkasnya.
(MW/RL/HT)