Wargata.com, NTB - Berikan rasa aman dan nyaman saat pelaksanaan ibadah tarawih malam pertama pada bulan suci ramadhan 1444 H, Polsek Janapria Polres Lombok Tengah melakukan himbauan dan razia petasan di Jalan Raya Janapria - Ganti, Dusun Batu Bungus, Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah pada Rabu, (22/03/2023).
Himbauan dan razia petasan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Janapria yang didampingi oleh personel Polsek Janapria, Babinsa, Sat Pol PP Kecamatan Janapria dan BKD Desa Janapria.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah, S.IK., M.M., melalui Kapolsek Janapria, AKP H. Muhdar menyampaikan, bahwa Polsek Janapria bekerjasama dengan Instansi terkait melakukan himbauan dan razia petasan untuk menjaga Kamtibmas guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan Ibadah pada bulan suci Ramadhan.
"Diharapkan kepada BKD di masing masing Desa di wilayah Kecamatan Janapria agar bekerja sama dengan Babinkamtibmas dan Babinsa dalam menjaga wilayahnya masing-masing saat warga melaksanakan ibadah solat tarawih", Ucapnya.
Himbauan dan razia petasan dengan menyasar tiap-tiap toko yang ada di Jalan Raya Janapria - Ganti Dusun Batu Bungus Desa Janapria Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah.
Dari kegiatan razia tersebut di beberapa toko dan kios berhasil diamankan berbagai jenis petasan yang dilarang untuk di jual.
"Semua petasan yang disita tersebut langsung diamankan ke Polsek Janapria untuk dimusnahkan", Tandas AKP H. Muhdar.
(MW/RL/HT)