Wargata.com, Sulsel - Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K., pimpin Press Release di Ruang Pelayanan SKCK Polres Pinrang, tepatnya Jalan Bintang, Kecamatan Watang Sawitto, Senin, (13/3/2023).
Dihadapan awak media, Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K., menjelaskan, bahwa Dari informasi yang didapat oleh anggota, bahwa ada pengiriman barang yang akan masuk di Kabupaten Pinrang dan hingga akhirnya berhasil diamankan Kedua tersangka yaitu berinisial RC dan inisial R
"Barang bukti yang diamankan di TKP saat itu, diduga Sabu-Sabu dengan berat bersih 172,56 Gram, lalu kemudian juga diamankan barang bukti (BB) yang digunakan tersangka yaitu kendaraan Sepeda Motor dan Satu Buah Unit Handphone", Jelas AKBP Santiaji Kartasasmita.
Dijelaskan pula, bahwa saat ini sedang didalami Polda untuk dikembangkan dan berupa mengejar inisial W yang berada di Kabupaten Gowa sebagai orang yang meginstruksi mengambil barang kepada tersangka, Ungkap Kapolres Pinrang.
Pada kesempatan ini, Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K., menegaskan terkait dengan pengungkapan Kasus Narkoba, bahwa mungkin adanya pihak yang merasa menyampaikan jika Sat Resnarkoba Polres Pinrang itu melakukan tindakan salah tangkap, Itu perlu di klarifikasi, dimana tidak ada ataupun tidak benar adanya proses salah Tangkap terhadap khusus penanganan Narkoba saat ini
Karena, Kata Kapolres, yang diduga tersangka yang diamankan ini, Pertama terbukti melekat pada dirinya terdapat barang bukti berupa sabu pada saat penangkapan, Lalu Kemudian yang Kedua, Hasil dari cek Urine yang bersangkutan tersangka juga menyatakan positif,
"Jadi kami klarifikasi tidak ada proses salah tangkap ataupun tidak sesuai prosedur terhadap bersangkutan dan kami siap mempertanggungjawabkan apabila ada yang memang akan mengklarifikasi kembali", Tegas Kapolres Pinrang di Hadapan Para Awak Media
(MW/SM)