Wargata.com, Batam - Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Tabana Bangun, M.Si., Pimpin Konferensi Pers di Lobby Utama Polda Kepri, Rabu 15 Februari 2023, yang mana terkait pengungkapan kasus Penambangan Bijih Timah Illegal
Konferensi Pers tersebut dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, S.IP., MPA, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H dan Kabid Humas, Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun, M.Si., menjelaskan, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 5 (Lima) penambang biji timah ilegal di Kampung Boyan, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
"Kelima tersangka penambang timah tanpa izin (ilegal) masing-masing inisial J, D, S, Z dan R, Mereka diamankan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri di Desa Batubedaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga", ungkap Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Tabana Bangun, M.Si.
Lebih lanjut, bahwa dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti peralatan tambang yakni 5 unit mesin domfeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon 4” (empat inci), 4 buah selang alkon/ kain 4” (empat inci), 3 buah cangkul serta 1 buah ember berisan bijih timah.
"Kelima tersangka ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang - Undang no 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus miliar rupiah)", imbuhnya.
Dalam penanganan ini, berharap agar penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu, terkait administrasi pertambangan, Pungkasnya.
(MW/RL/HS)