Wargata.com, Sulsel - Satuan unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama si humas, unit Pidum, Inavis Satreskrim Polres Pinrang serta unit KAM Sat Intelkam Polres Pinrang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Dari hasil olah TKP tersebut, Kanit II SPKT Polres Pinrang, AIPTU Burhanuddin mengatakan, bahwa ditemukan beberapa petunjuk untuk kelengkapan penyelidikan berupa sendal milik korban dan jejak ban motor para pelaku saat melakukan aksinya untuk menyakiti serta mengambil barang berharga milik korban disalah satu rumah sanggar tani wilayah Kecamatan Paleteang.
Saat ini telah melakukan serangkaian penyelidikan di Mapolres Pinrang untuk dilakukan pengejaran kepada terduga pelaku tersebut, Kata unit piket Reskrim, Kamis, (2/2/2023).
Dikatakan pula, bahwa untuk korban sendiri bernama Andika (24) yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir beralamat jalan Ahmad Yani Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Sementara itu, Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K., menuturkan, bahwa setelah menerima laporan Warga Terkait kejadian ini, selanjutnya personel gabungan dari SPKT, Inafis, Pidum dan piket unit KAM Sat Intelkam Polres Pinrang langsung diarahkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP di Kecamatan Paleteang.
Terkait itu, korban telah melapor secara resmi di SPKT serta unit Pidum untuk dimintai keterangan atas kejadian yang dialaminya pada Rabu malam 1 Februari 2023, sekitar pukul 20.15 Wita.
Selanjutnya unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang saat ini telah melakukan pengejaran kepada terduga pelaku yang diketahui berjumlah Dua orang dan membawa sebilah badik saat melakukan aksinya untuk mengancam, menyakiti serta merampas barang milik korban di TKP, Ungkap AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K.
(MW/RL/HS)