Wargata.com, Sulsel - Perjalanan karir di dunia hitam Dua pemuda asal Polman masing-masing berinisial "SZ" (33) dan "SM" (35) harus terhenti usai terciduk mengantongi barang haram Narkotika jenis Shabu.
Kedua pemuda tanggung ini diamankan oleh Subdit II Dit Narkoba Polda Sulbar di salah satu rumah yang berlokasi di desa samasundu Kecamatan Limboro, Kabupaten Polman pada hari Sabtu Lalu, 21 Januari 2023.
Kasubdit II Kompol A. Papona yang memimpin penangkapan tersebut mengungkapkan bahwa selain dari kedua orang tersebut, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap 1 orang lagi yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
"Saat kami amankan, kedua orang ini mengakui Shabu tersebut adalah memang miliknya yang didapatkan dari salah seorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang", Kata Papona, Sabtu, (4/2/2023).
Dikatakan pula, bahwa saat ini Kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Sulbar berikut barang buktinya berupa 1 sachet Narkotika jenis shabu beserta alat hisapnya dan 3 unit Handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan badan lebih dari 5 Tahun penjara, Pungkasnya.
(MW/RL/IN)