Wargata.com, Sulsel - Masyarakat Kabupaten Enrekang masih banyak yang belum paham mengenai aturan berkendara, Sehingga banyak perilaku pengendara justru membahayakan keselamatan, diantaranya adalah perilaku berkendara dengan membonceng penumpang lebih dari satu alias bonceng tiga.
Tentunya hal tersebut melanggar peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah. Selain itu, sepeda motor tidak memiliki kapasitas membonceng lebih dari satu orang, Sehingga dapat membahayakan keselamatan baik pengendara itu sendiri maupun kepada orang lain, Ucap Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Ibrahim, S.E.
Adapun Aturan soal berbonceng tiga telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106. Pasal tersebut berisi tentang Ketertiban dan Keselamatan pengendara. Kemudian pada Ayat 9, dijelaskan mengenai jumlah maksimal penumpang pada kendaraan roda dua alias motor. Dengan demikian pihak Anggota Satlantas Polres Enrekang Menegur jika ada Pengendara yang boncengannya lebih
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang, Sebagaimana pada UU Nomor 22 Tahun 2009, Ayat 9", Ujar Kasat Lantas Polres Enrekang, Rabu, (22/2/2023).
Lebih lanjut, bahwa personel Satlantas Polres Enrekang jika Mendapatkan pengendara yang melanggar aturan tersebut maka bisa dikenakan sanksi, yang mana Sanksi ith bisa berupa kurungan pidana atau denda yang harus dibayarkan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 292 dalam undang-undang yang sama.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (Satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), bunyi Pasal 292, Jelas Kasat Lantas Polres Enrekang, AKP Ibrahim, S.E.
(MW/RL/AM)