-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Masamba Damaikan Kedua Belah Pihak

    Admin 10 - Awhy
    16/02/23, 18:04 WIB Last Updated 2023-02-16T11:14:12Z
    Wargata.com, Luwu Utara - Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh polsek Masamba melalui pengembang fungsi Bhabinkamtibmas untuk menyelesaikan masalah pencemaran nama baik dan menemukan solusi dari suatu permasalahan.

    Kepolisian Sektor Polsek kota Masamba Polres Luwu Utara melakukan problem solving yang menghadirkan  kedua belah pihak dimana kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah-tengah masyarakat.
    Aipda Aslim P. Bhabinkamtibmas Polsek Masamba berhasil melakukan mediasi mendamaikan kedua belah pihak, warga berselisih paham, pencemaran nama baik di desa maipi Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, Kamis, (16/2/2023)

    Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, S.IK., Melalui Kapolsek Masamba, AKP Junaidi, Bhabinkamtibmas Aipda Aslim, Menghadirkan kedua belah pihak yakni Tomakaka Maipi Kasman (55) pihak pertama dan Aswar alias Bapak Mamat (45) pihak kedua, Keduanya warga desa maipi Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara.

    Problem solving digelar dengan melakukan mediasi terkait permasalahan dugaan pencemaran nama baik dalam pertemuan dihadiri oleh Kepala Desa Maipi, Amiruddin, tokoh masyarakat dan masing-masing keluarga kedua belah pihak.

    Kapolsek Kota Masamba, AKP Junaidi saat dikomfirmasi membenarkan adanya warga maipi desa maipi yang berselisih terkait pencemaran nama baik sehingga dilakukan mediasi yang dilaksanakan di polsek Masamba, Kamis, (16/2/2023) Sekitar pukul 14.00 Wita

    "Kapolsek Kota Masamaba, AKP Junaidi melalui Aipda Aslim, menjelaskan Pada pertemuan tersebut, oleh kedua belah pihak mengadakan musyawarah dan menemukan  solusi dan kesepakatan kemudian berdamai dan tidak akan mempermasalahkan lagi masalah tersebut karena kedua belah pihak adalah warga desa maipi, kemudian membuat surat kesepakatan bersama dan tanda tangan tanpa ada paksaan dari pihak manapun", tutupnya. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +