Wargata.com, Sulsel - AIPDA Ismail selaku Ps. Kanit Propos Polsek Maiwa gandeng dengan Kanit Intelkam Polsek Maiwa, AIPDA Syamsul Alam, S.H., dan Bhabinkamtibmas, BRIGPOL Muhammad Suyuti Sudirman, S.H., rutin koordinasi dengan Panwascam Maiwa bertempat di sekretariat Panwaslu Kelurahan Bangkala, Rabu,(22/2/2023).
Di dalam struktur organisasi Polri, salah satu jabatan yang berwenang untuk memeriksa pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri adalah Provos.
Provos merupakan sub organisasi yang berada di bawah Propam (Profesi dan Pengamanan) yang bertanggung jawab terhadap masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri.
"maksud kegiatan itu dilaksanakan semata koordinasi terkait Netralitas Polri dan PNS dalam pemilu, yang mana pada pelaksanaan giat hari ini disambut langsung ketua Panwaslu kecamatan Maiwa, Sandi Lubis, S.Ip, M.Ap", Ungkap AIPDA Ismail
Adapun Pokok pembahasan diantaranya, Salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, Serta ayat (2)
"Anggota Polri dilarang menggunakan atau memesan maupun menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan/ bergambar parpol, caleg dan paslon", Ucap AIPDA Ismail.
"Polri dalam hal ini polsek senantiasa akan memberikan perlindungan, pengamanan, pengayoman dan pelayanan kepada penyelenggara, peserta pemilu dan masyarakat, jadi Kedepannya tentu personel polsek khususnya Bhabinkamtibmas dilibatkan dalam setiap pengawasan Pemutakhiran data yang dilakukan oleh petugas pantarlih", Imbuh AIPDA Ismail
Giat tersebut merupakan wajah polri dalam netralitas serta mendukung terselenggaranya Pemilu yang aman dan kondusif, Pungkasnya.
(MW/RL/AM)