Wargata.com, Mataram - Ditresnarkoba Polda NTB kembali menggelar press release hasil pengungkapan kasus Bulan Desember 2022 Sampai Februari 2023 dan pemusnahan barang bukti Narkotika di Tribun Lapangan Baradaksa Rabu, (22/2/2023)
Press Release tersebut di pimpin langsung oleh Kapolda yang di dampingi oleh Kabid Humas,Ditresnarkoba,Kepala BNPP,Kajati,Ketua PN,Kepala Bea Cukai dan Kepala BPOM NTB
Kapolda NTB Drs Djoko Puerwanto melalui Dir Narkoba KBP Dedy Supriadi S.I.K M.H menyampaiakan Bahwa Direktorat reserse narkoba polda NTB telah melakukan beberapa keberhasilan dari pengungkapan kasus narkotika yang terdiri dari pengungkapan yakni 18 kasus, sebanyak 25 tersangka dan ada 5 kasus yang menonjol ada keunikan dalam kasus tersebut kenapa karna jumlah narkotika yang berkategori banyak dan barang tersebut di kirim dari pulau sumatra melauli jasa pengiriman
Lanjut KBP Dedy, Pengungkapan sebanyak 18 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang kemudian kita amankan barang buktu berupa Shabu 1,5 Kg, Ganja 1 Kg,Uang Tunai 21.758.000,Handphone sebanyak 22 unit berbagai Merek,dan 6 Unit Sepeda Motor
Kapolda NTB Drs.Djoko Purwanto Menambahkan kalau kita lihat apa yang di sampaikan dirnarkoba tadi prestasi yang di lakukan bulan desember 2022 sampai februari 2023 dari 18 kasus lebih kurang 1,5 kg dan UU no 35 thn 2009 bisa di katakan pekusor dan ini amenjadi tantangan kita bersama yang pasti polda NTB dan stekholder berusaha bagaimana kita mengungkap peredaran Narkotika PR kita adalah bagaimana kita mencegah barang agar tidak masuk ke NTB dan dari mana barang tersebut sementara kita dalami untuk sementara barang tersebut diketahui dari pulau sumatra
Barang Narkotika ini bisa merusak masyarakat NTB dan kita prihatin kepada masyarakat , bagaimana caranya yakni dengan cara kita bongkar terus dan saya harap kepada teman2 media untuk terus mengawal peredaran narkotika tersebut agar tidak bertambah terus, tadi juga di sampaikan modus di ketahui setelah pengungkapan atau setelah di lakukan penangkapan kita tau ada modus operandi residivis atau melakukan hal yang sama lagi kata kapolda
Narkotika ini tidak hanya merusak org dewasa saja namun juga anak anak dan bentuk keperihatianan kita maka ini harus kita dalami dan kita jadikan sebagaimana gambaran pohon bagaimana memangkas peredaran mulai dari ranting hingga akar akarnya Ujar Kapolda Djoko P
Karna kita polda NTB tidak bisa berbuat apa2 kalau tidak ada kerjasama yang baik dengan stekholder karna peredaran narkotika ini unik dan bahkan sering ada perlawanan dari tersangka atau pelaku ketika di lakukan penangkapan tutup kapolda
Semua Tersangka di kenakan Pasal 112 Ayat 2,Pasal 114 Ayat 2,Pasal 132 Ayat 1,UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(SHD/Red)