Wargata.com, Sulteng - Akibat ulah oknum kontraktor, puluhan milyar Anggaran pinjaman Daerah yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terancam mubatzir.
Hal tersebut memantik amarah sejumlah Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat melakukan peninjauan di sejumlah area realisasi proyek alokasi anggaran pinjaman daerah dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2022.
Gimana tidak, sejumlah proyek infrastruktur jalan dibeberapa titik, ditengarai dikerjakan asal jadi, dan terkesan mengesampingkan kualitas material, dan mengabaikan kualitas pekerjaan.
Seperti yang tampak pada Proyek rekonstruksi Jalan SP3 Jalan Negara, di Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara yang dikerjakan oleh CV. Berkah Menara Wirasena dengan nilai anggaran Miliaran Rupiah yaitu, Rp. 9.639.147.656.
Demikian pula Proyek rekonstruksi Jalan Era Bencue dikerjakan oleh CV. Owen Engineering dengan pagu anggaran Rp. 8.754.999.999.
Diketahui, proyek tersebut telah ditinjau oleh Anggota DPRD Morut pada Tahun lalu 24 November 2022, dan ditengarai material pasir yang dipakai bercampur lumpur. Pasca peninjauan dilakukan, komisi III DPRD Morut minta pekerjaan diberhentikan, dan bangunan itu dibongkar.
Ironisnya, pasca peninjauan proyek tersebut, kontraktor yang mengerjakan proyek itu justru melanjutkan pekerjaan tanpa mengindahkan saran sejumlah Anggota Komisi III DPRD Morut.
Akibat ulah oknum kontraktor itu, memantik amarah sejumlah anggota Komisi III DPRD Morut, hingga bermuara pada Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Dinas PUPR Kabupaten Morut, Kepala Bidang PJSA, dan PPTK, di Gedung DPRD Morut, Kamis, (2/2/2023).
Dalam RDP tersebut, kembali Sekertaris PUPR Dinas PUPR dicecar pertanyaan dari sejumlah anggota Komisi III DPRD Morut, bahkan tak ayal dituding sebagai salah satu penyebab kegagalan proyek tersebut, karena dinilai lemah dalam melakukan pengawasan.
Ketua Komisi III DPRD Morut, Abidin Lamatta dengan tegas menyebutkan, hal ini menjadi catatan bagi Pemerintah Daerah, dan Kedua perusahaan "Bandel" itu, harus di Blacklist.
"Kedua perusahaan tersebut harus menjadi catatan bagi pemerintah daerah untuk pekerjaan berikutnya. Perusahaan tersebut sudah diingatkan sebelumnya saat tinjauan lapangan, tetapi bandel. Sehingga kami sarankan di blacklist", Tegas Abidin, Jum'at, (3/2/2023).
Selain Abidin, Proyek tersebut menuai sorotan tajam dari salah seorang Politisi Partai Gerindra Helen dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komisi III DPRD Morut.
Dalam pemaparannya, Helen, dengan jelas menyebutkan, kondisi proyek saat dilakukan peninjauan kembali, masih didapatkan material bercampur Lumpur.
"Setelah kunjungan lapangan kembali, masih didapatkan material yang bercampur tanah, Sebelumnya sudah diingatkan kepada PUPR. Ini menandakan tidak dilakukan pengawasan yang benar", ujar Helen.
Disisi lain masih kata Helen, "Pekerjaan yang harusnya menggunakan molen, tetapi hanya di campur manual, Molen ada tetapi tidak digunakan, Pekerjaan di lapangan juga baru sampai 60%", pungkas Helen.
(A.SA/Red)