Wargata.com, Luwu Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara melakukan monitoring dan supervisi verifikasi faktual syarat dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Minggu, (20/2/2023)
Komisioner KPU divisi Teknis Hayu Vandy mengatakan bahwa Kegiatan verifikasi faktual ini adalah salah satu proses yang harus di lalui oleh bakal calon anggota DPD RI setelah di nyatakan lolos dalam verifikasi administrasi melalui aplikasi SILON DPD.
"Proses verifikasi faktual ini di laksanakan dalam rentang waktu mulai tanggal 6 hingga 26 Februari 2023. Namun karena kami baru dapat mengakses Silon, sehingga pada tanggal 19 Februari 2023 baru kami dapat mendistribusikan Lembaran Keja (LK) Kepada PPK dan selanjutnya diserahkan kepada PPS untuk melakukan verifikasi" Jelas Hayu Vandy.
Dijelaskan pula, bahwa sesuai dengan jumlah bakal calon anggota DPD yang ada dukungannya di Kabupaten Luwu Utara berjumlah 16 bakal calon dengan jumlah syarat dukungan yang akan diverifikasi 1.008 tersebar di 173 desa/kelurahan 15 kecamatan
"kami Komisioner membagi diri didampingi sekretariat dan dibagi dalam enam tim tersebar di setiap kecamatan dan langsung mendampingi PPS melakukan verifikasi", Pungkas Hayu Vandy (Ram/@wi)