Wargata.com, Luwu Utara - Polres Luwu Utara Gelar Konfrensi Pers Terkait Penangkapan dan Pengungkapan Penyalagunaan Narkotika serta Psikotropika di Wilayah Hukum Polres Luwu Urara, Rabu,(22/2/2023)
Tiga Orang Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika, Dua Diantaranya Oknum ASN di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara, Inisial RA (43), SU (39), serta RS (24).
Berawal dari diamankannya, RS kemudian menunjuk RA Dan SU, keduanya ditangkap kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, RA (43) diketahui adalah warga Kecamatan Rampi Sedangkan SU (39) adalah warga kelurahan bone kecamatan masamba dan RS (24) warga kelurahan kappuna kecamatan Masamba. Ketiga terduga kasus Narkoba jenis Shabu diamankan didua lokasi yang berbeda pada malam Minggu 19 Peb. 2023. Sekira pukul. 20.30 Wita.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, S.IK., dalam komfrensi Pers menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan jajarannya setelah mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkoba, jenis Shabu diwilayah hukum polres Luwu Utara. Dan anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis shabu seberat, 0,63 gram, bersama alat siap (Bong) Dan Dua buah HP Android, ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, Jelas Galih kepada media wargata.com, Rabu, (22/2/2023).
Ia, menambahkan berawal dari adanya informasi dari warga kepada Satres Narkoba. Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU M. Jayadi memerintahkan Unit Narkoba untuk segera menindak lanjuti laporan warga tersebut, Sehingga berhasil mengamankan satu orang. Lalu dilakukan pengembangan oleh anggota Satres Narkoba dan kembali mengamankan dua orang. Saat ini ketiganya telah diamankan diruang Narkoba polres Luwu Utara, Untuk menjalani pemeriksaan."tambahnya.
"Dari tiga tersangka yang diamankan bersama barang bukti Narkoba jenis shabu dengan berat lebih kurang, 0,63 gram, bersama alat isap dan dua buah HP Android"
Kemudian, AKBP Galih Indragiri Mengatakan, bahwa dari ketiga terduga pelaku, diperoleh informasi bahwa barang haram tersebut didapatkan dari inisial AD Warga Kecamatan Masamba, Yang menjadi target dan masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO).
Ketiga pelaku ini akan dikenakan pelanggaran Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan 127. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya dua puluh tahun penjara, Kata Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, S.IK. (@wi)