-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Gegara Sabu, Sopir dan Buruh Bangunan Diringkus Polisi

    Alam - Admin 2
    03/02/23, 22:45 WIB Last Updated 2023-02-03T15:45:48Z
    Wargata.com, Sulbar - Terduga Berinisial "FA" (26) Sopir dan "HH" (28) buruh bangunan harus merasakan dinginnya tembok penjara setelah ia diringkus oleh Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar.

    Ia diamankan setelah kedapatan menyimpan barang terlarang berupa Narkotika jenis sabu di kediaman nya yang terletak Desa Batupapan, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.

    Kasubdit 1 Dit Narkoba AKP Tangdikini mengatakan, bahwa jika pelaku memang sudah menjadi salah satu target operasi yang diduga kuat sering mengedarkan Narkoba di wilayah tersebut

    "Informasi tentang sepak terjang pelaku kita ketahui dari laporan Masyarakat, untuk memastikan informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya", ucapnya, Selasa, (03/02/23).

    AKP Tangdikini yang turut melakukan penangkapan mengungkapkan, bahwa para pelaku diamankan disalah satu rumah yang berlokasi di Galung Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.

    "Kami sempat melakukan upaya paksa berupa penggeledahan karena pelaku menyembunyikan Sabu tersebut, namun saat kami menemukan barang haram itu, pelaku mengakui jika betul barang haram ini adalah miliknya", Terang Tangdikini.

    Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 Sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu dan alat hisap nya telah di amankan di Mapolda Sulbar.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 Tahun penjara, Pungkasnya.

    (MW/RL/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +