-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap Sabu 60,15 Gram, Tiga Pelaku Diamankan Polisi

    Alam - Admin 2
    13/02/23, 19:47 WIB Last Updated 2023-04-10T21:46:22Z
    Wargata.com, Sulteng - Setelah diincar selama seminggu akhirnya tiga pria ini diamankan tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan dengan dugaan kepemilikan Narkotika jenis Sabu

    Mereka yang diamankan masing-masing berinisial TJ (32), RT (34) keduanya warga jalan Tombolotutu Palu dan RB (35) warga jalan Jamur Palu Barat dengan barang bukti sekitar 60,15 gram

    Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dalam keterangan resminya di Polda Sulteng, Senin, (13/2/2023)

    "Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng pada hari Selasa lalu 7 Februari 2023 telah mengamankan tiga pelaku atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu", Kata Kasubbid Penmas
    Dikatakan pula, bahwa penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat, lalu kemudian didalami oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, yang mana semula terduga TJ jadi target dan berhasil ditangkap di rumah kosnya tepatnya jalan Tombolotutu, dan saat akan ditangkap, ia berusaha membuang kantong plastik hitam, setelah dibuka ternyata berisi sabu seberat 47,36 gram

    TJ pun mengakui barang miliknya didapat dari RT, saat itu juga penyidik meringkus RT tanpa perlawanan. Dari keduanya kembali penyidik melakukan pengembangan dan menangkap RB warga jalan jamur Palu Barat berikut narkotika jenis sabu 3 paket dengan berat 12,79 gram, Ujar Kompol Sugeng 

    Dari RB selain 3 paket sabu, juga turut diamankan barang bukti berupa timbangan digital, plastik bening, tas pinggang dan HP. Ketiganya saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara, pungkasnya

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +