Wargata.com, Sulsel - Guna mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas juga dihadiri oleh Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.IK., Dandim 1404/Pinrang dan Forkopimda Kabupaten Pinrang bersama masyarakat atau orang yang mengetahui batas bidang tanah serta kepala Desa dan perangkat desa yang mengetahui batas bidang tanah secara serentak di seluruh Indonesia.
Kapolres Pinrang saat di Konfimasi, ia mengapresiasi yang telah memberikan manfaat besar untuk mendukung eksplorasi pembangunan Kabupaten Pinrang, dimana hal ini bertujuan sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang ataupun menjaga tanda batas tanah dimilikinya.
Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat, Ucapnya.
Lebih lanjut, bahwa Gemapatas juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
GEMAPATAS di Kabupaten Pinrang di pusatkan di Desa Panarang Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, yang mana Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang beserta para Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagai target lokasi PTSL-PM Tahun 2023 mencanangkan kegiatan GEMAPATAS 1 Juta Patok Batas (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) berlokasi di Desa Panarang, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Jelasnya.
(MW/RL/HS)