Wargata.com, Sulsel - Kapolsek Anggeraja, AKP Rusli, S.H., bersama dengan Kanit Polsek Anggeraja di dampingi Bhabinkamtibmas melaksanakan sholat Jum'at di Masjid Siratal Mustakim Desa Mampu, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Anggeraja Dalam Rangka Program Jum'at Curhat yang merupakan program dari Kapolri, Jum'at, (13/1/2023).
Usai Sholat Jum'at, Program Jumat Curhat di laksanakan bersama dengan Warga masyarakat sebagai bentuk Silaturahmi sekaligus berdialog dengan beberapa tokoh dan Mendengarkan Keluh kesah / Curhat para tokoh tersebut mengenai situasi maupun kondisi yang terjadi di wilayah tersebut
Jum'at Curhat ini dilakukan di samping menyerap informasi tentang apa yang terjadi yang di keluhan oleh masyarakat terutama yang menyangkut hal kamtibmas untuk bisa di lakukan deteksi dini.
Program Kapolri Jumat Curhat tersebut merupakan bentuk kegiatan untuk menyambung silaturahmi antara anggota Polri dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta tokoh adat terutama bagi anggota Polri yang bertugas khususnya di Polres dan Polsek yang langsung bersentuhan langsung dengan masyarakat sekitar.
Pelaksanaan itu dilakukan di Masjid Siratal Mustakim, Dusun Sangeran Desa Mampu setelah melaksanakan Sholat Jum’at berjamaah, Silaturahmi dan berdialog dengan masyarakat yang banyak menyampaikan keluh kesah mengenai masih minimnya pengetahuan tentang hukum dan kurang sadarnya masyarakat sekitar tentang penegakan hukum.
Sejumlah tokoh agama di Mesjid Siratal Mustakim mengungkapkan, bahwa terkait peredaran miras yang terjadi dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas untuk menanganinya serta pengandara roda Dua banyak menggunakan knalpot brong yang bisa saja terganggu dalam pelaksanaan ibadah.
Pada kesempatan ini, Kapolsek Anggeraja, AKP Rusli, S.H. menuturkan, bahwa mempunyai masalah ataupun Kehilangan sesuatu untuk bisa membuat Laporan ke Polsek dan Laporan tersebut akan di tindak lanjuti.
"Para Tokoh agama maupun tokoh masyarakat serta tokoh pemuda yang kami kunjungi Untuk dapat berpartisipasi dan berperan aktif menjaga, begitu juga menghimbau keluarga, kerabat maupun tetangga sekitar lingkungannya agar menjauhkan diri dari dari Miras, agar tidak menggunakan knalpot Brong saat berkendara untuk bersama-sama untuk menjaga Kamtibmas", Kata Kapolsek.
Lebih lanjut, bahwa terkait kenalpot brong nanti pihak Polsek Kayangan juga akan tetap memberikan teguran kepada pemilik kendaraan yang menggunakan Kenalpot Brong atau Racing, serta akan berkordinasi dengan Lantas Polres Enrekang untuk penindakan bagi pengendara yang menggunakan kenalpot brong.
"kami dari Kepolisian rutin melakukan Patroli serta menghimbau kepada pemilik usaha yang ada di Wilayah Kecamatan Anggeraja tidak menjual Miras serta menyediakan tempat minum-minuman beralkohol, bila kami temukan langsung, kami sita dan memberikan himbauan serta teguran keras untuk tidak berjualan miras",
"kami mengajak partisipasi masyarakat dan para tokoh agama maupun tokoh masyarakat yang kami kunjungi untuk selalu bersama -sama untuk menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) guna terciptanya situasi yang kondusif", Pungkasnya.
(MW/RL/AM)