-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tindaklanjuti Laporan Korban, Polres Pinrang Amankan Tiga Lelaki Terduga

    Alam - Admin 2
    15/01/23, 01:16 WIB Last Updated 2023-01-14T18:18:16Z
    Wargata.com, Sulsel - Setelah mengamankan Dua orang warga Desa Pincara yang diduga penadah pencurian Handphone selanjutnya team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku utama inisial R (27) yang merupakan Warga Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

    Kanit Resmob, AIPTU Syahrir yang memimpin langsung team Crime Fighters Satreskrim Polres Pinrang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui saat itu berada di tempat persembunyiannya di Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang, Sabtu, (14/01/2023).

    "Pelaku kami amankan setalah menerima laporan dari korban atas nama Rahmawati (43) dan Siti yang mengatakan bawah 3 unit handphone miliknya telah di curi oleh seseorang pada waktu malam hari setelah dirinya tertidur lelap yang mengakibatkan kerugian dengan jumlah Rp.5.200.000 (Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)", Ucapnya.

    Atas informasi tersebut, team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengetahui posisi terakhir handphone milik korban dengan mengamankan terduga pelaku sebagai penadah tiga unit handphone yang telah dijual pelaku utama, Kata AIPTU Syahrir. 

    Dari keterangan Kedua pelaku masing-masing inisial L (43) dan A (40) yang diamankan sebagai penadah mengatakan, bahwa 3 unit handphone didapatkan (dibeli) dari pelaku utama Inisial R dengan harga Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk satu unit Handphone.

    Lalu Kemudian, Kanit Buser AIPTU Syahrir bersama teamnya melakukan pengejaran terhadap pelaku R di Kecamatan Batulappa dan berhasil mengamankan pelaku pada Jum'at malam (13/01/2023) tanpa melakukan perlawanan kepada petugas.

    Dari hasil pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian handphone milik korban saat korban tengah tertidur lelap di dalam kamar miliknya dan tiga unit handphone tersebut sementara di charger di ruang tamu.

    Setelah mengamankan pelaku bersama barang bukti 1 Uni Handphone Merk VIVO Y21 Warna Metalik Blue, 1 Unit Handphone Merk  VIVO Y17 Warna Pearl Pink dan 1 unit Handphone Samsung A5 warna hitam, Selanjutnya pelaku diserahkan ke Kapolsek Patampanua, IPTU Sukri untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, Ungkapnya.

    Terpisah, Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K., menjelaskan kepada awak media, bahwa melalui contact cellulernya via WhatsApp, semua personel Polres Pinrang dan Polsek jajaran agar melakukan tindak lanjut laporan masyarakat sesuai hukum yang berlaku di negara ini

    Dan tidak ada kata tebang pilih dalam menangani proses hukum tersebut, siapapun itu lakukan proses hukum, apakah itu model penanganan Restoratif Justice (RJ) atau penahanan dengan melihat tindak pidana yang dilakukan, Ujar Kapolres Pinrang. 
     
    "Berikan pelayanan terbaik kepada Warga, dan tetap jaga nama baik citra kepolisian khususnya Polres Pinrang, Apabila ada oknum kepolisian yang mencoba bermain main dengan oknum pelaku pelanggaran hukum, baik itu Narkotika, kriminal jenis curas, curat, curanmor atau sengketa lahan akan saya berikan sanksi tegas sesuai aturan dalam instusi kepolisian Polres Pinrang", Tegas Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +