Wargata.com, Sulteng - Walaupun keberadaannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petoba Palu, tetapi kemampuannya untuk mengendalikan peredaran narkoba berhasil meraup keuntungan hingga puluhan milyar rupiah
Diketahui Berinisial IL (33) Seorang Warga di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari merupakan narapidana kasus narkotika yang dipidana 17 Tahun penjara sejak Tahun 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 Kilogram sabu
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto saat menggelar Konfrensi Pers yang didampingi Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Adhi Purboyo, S.IK., M.H., di Polda Sulteng, Senin, (30/1/2023)
"Sejak Mei 2022 Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil jual beli narkotika yang dilakukan oleh IL (33)", ungkap Kabid Humas Polda Sulteng
"untuk menampung hasil jual beli narkotika, tersangka berinisial IL menyuruh istrinya SK (28) di Jalan Kerajalembah Palu untuk membuka 14 rekening bank atas nama orang lain", Kata Kombes Polisi Didik Supranoto
Dikatakan pula, bahwa dalam kurun waktu Tahun 2017 sampai dengan 2022 ditemukan peredaran uang dalam 14 rekening tersebut mencapai Rp. 42 Milyar lebih
Didik juga menyebut, tidak hanya tersangka IL dan SK dalam kasus ini, akan tetapi orang tua SK berinisial KAS (49) yang beralamat di Desa Sopu, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi juga terlibat karena berupaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana narkotika
Aset harta tersangka yang disita penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng kurang lebih Rp 9.346.900.000 terdiri dari 3 bidang tanah, 2 unit ruko senilai Rp 5.070.000.000 di jalan Kerajalemba, 2 unit rumah di perumahan Kelapa Gading Kalukubula, Kabupaten Sigi, Tanah dan bangunan di Desa Sopu, Kecamatan Nokilalaki, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di jalan tara, 6 unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan 24 unit sepeda motor roda Dua berbagai jenis, Ujar Kabid Humas
Modus para tersangka tersebut, menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai, "Use Of Nomine", jelasnya
Tersangka dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar. Perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap (P.21), pungkasnya.
(MW/RL/HS)