-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tempat Hiburan Malam Kembali Beroperasi, Polres Luwu Amankan Tiga Pemilik THM

    Alam - Admin 2
    22/01/23, 22:39 WIB Last Updated 2023-01-22T15:41:13Z
    Wargata.com, Sulsel - Polres Luwu kembali menggencarkan operasi penertiban di beberapa tempat hiburan malam (THM) dengan menjual minuman keras tanpa izin yang berlokasi di Jalan Pelabuhan, Desa Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu pada Sabtu Malam, (21/01/2023)

    Di awal pemerintahan Bupati Luwu, Dr. Drs. H. Basmin Mattayang, M.Pd., diketahui pernah dibentuk tim untuk menertibkan THM tersebut karena dipandang mengganggu ketertiban warga.

    Namun Setahun belakangan ini, beberapa cafe di kawasan Ulo-ulo, Kecamatan Belopa terpantau kembali beroperasi, yang mana sebelumnya tempat hiburan malam (THM) di lokasi itu terdapat beberapa cafe, diantaranya cafe Nagoya, Cleo, Gemini, Pasifik, MGM, Tripel, Alona dan lainnya.

    Diperkuat dengan adanya laporan dari Warga, bahwa beberapa lokasi di Jalan Pelabuhan, Desa Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu sering dijadikan sebagai lokasi penjualan minum-minuman keras yang meresahkan masyarakat karena berada di tengah-tengah pemukiman warga, maka Kapolres Luwu kemudian memerintahkan jajarannya untuk melakukan patroli dan penertiban pada lokasi tersebut.

    Dengan demikian, Tim dari Unit Resmob Satreskim Polres Luwu bersama dengan Unit Tipiter yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Muhammas Saleh, S.E., M.H., lalu kemudian bergerak melakukan kegiatan operasi dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di beberapa lokasi diduga dijadikan tempat hiburan malam serta penjualan minuman keras tanp izin.

    Sekitar pukul 01.00 WITA ketika tim memasuki lokasi yang dimaksud, ternyata benar ditemukan sekitar 3 tempat hiburan malam sedang beroperasi melayani tamu dengan menyajikan minuman keras dan didampingi oleh beberapa pelayan wanita.

    "Selain melakukan penertiban kami juga mengamankan tiga pemilik THM yakni masing-masing berinisial AM, ES, dan FR untuk dilakukan proses lebih lanjut, Ketiga cafe tersebut diduga tak memiliki izin tempat hiburan malam dan izin penjualan minuman keras", Kata Kasat Reskrim Polres Luwu.

    Dari Operasi Penertiban ini, telah diamankan sebanyak 1 kardus Bir Putih Merk Bintan di Cafe Pasifik, 20 botol Bir Putih Merk Bintan di Cafe Cleopatra, 1 kardus Bir Putih Merk Bintan dan 2 botol Bir Hitam Merk Guinne di Cafe Halona, serta turut dilakukan pendataan terhadap 11 orang wanita pekerja atau pelayan di sejumlah tempat hiburan malam itu. Ungkapnya.

    Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan, bahwa operasi ini akan terus dilakukan untuk menekan segala bentuk kriminalitas yang mungkin saja dipicu dari Minum-minuman keras.

    "Tindakan ini sebagai peringatan awal bagi pelaku usaha yang beraktivitas tanpa ijin usaha dan dipandang meresahkan masyarakat, jika tetap membandel dan tidak mengindahkan peringatan petugas maka upaya penegakan hukum sebagai upaya terakhir akan kita lakukan dengan tegas", Tegas AKBP Arisandi.

    Untuk diketahui, lokasi THM tersebut berdekatan dengan pemukiman warga serta tempat ibadah, sehingga Kapolres Luwu menegaskan kepada para pemilik usaha untuk menghentikan kegiatannya agar tidak merusak moral masyarakat termasuk anak-anak dan remaja yang berada di sekitar lingkungan.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +