Wargata.com, Sulbar - Dalam Suasana operasi pekat, Demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Anggota Team Opsnal 4.0 Sat Narkoba Polresta Mamuju gencar melakukan penyelidikan penyalahgunaan Narkoba.
Dari informasi yang diperoleh dan dicurigai seorang warga sering menerima paket obat daftar G jenis Tramadol dan Boje (di Kantor JNE) di Jalan diponegoro, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar oleh Tim Opnsal 4.0 Res Narkoba Polresta Mamuju, Kamis, (26/1/2023)
Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin menjelaskan, bahwa setelah anggota melakukan pemeriksaan terhadap pria berinisial MAF (24) dengan ditemukan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Boje.
Dari tangan terduga pelaku MAF (24) juga diamankan Barang Bukti (BB) berupa Uang tunai Rp. 32.000, dan 32 papan obat Tramadol masing masing 1 papan berisi 10 butir obat Tramadol serta 1 box obat daftar G label Y berisikan 1000 butir, bahkan ada 1 buah HP Xiaomi Redmi Warna Biru
Selanjutnya, Tim opsnal 4.0 sat Narkoba membawa terduga pelaku ke Polresta Mamuju untuk lakukan pemeriksaan dan pengembangan kepada para Pengedar obat keras daftar G tersebut untuk pengusutan lebih lanjut, Ujar Jamaluddin
Dengan diamankannya pelaku pengguna dan Pengedar Obat Keras daftar G Pelaku bisa dijerat Pasal 197 jo 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara, Ungkap Kasat Narkoba, AKP Jamaluddin
(MW/RL/IN)