Ilustrasi Oleh Wargata.com, Senin, (16/1/2023) |
Wargata.com, Sulsel - Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh, S.E., M.H., bersama team Resmob Ungkap dan Tangkap terduga Pelaku Tindak Pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa saat korban, Rahman sementara mengendarai mobil truck menuju ke arah kota Makassar, di daerah Desa Lanipa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, tiba-tiba mobil di kendarai korban di lempar oleh pengendara sepeda motor yang tidak di ketahui identitasnya dengan menggunakan batu hingga mengenai bagian kaca mobil hingga mengakibatkan kaca mobil bagian depan pecah, Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polres Luwu.
Adapun Barang bukti kendaraan yang rusak yaitu, 1 (Satu) unit mobil bus kharisma warna putih, dan (Satu) unit mobil bus kharisma warna hijau, serta 1 (Satu) unit mobil truck warna hijau.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh, S.E., M.H., menuturkan, setelah menerima laporan dari masyarakat, dan dilakukan serangkaian penyelidikan hingga diketahui identitas pelaku yang berinisial MA.
Setelah dilakukan penyidikan, team berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang masing-masing berinisial MA (17), PE (17), IK (17), DI (16) dan DA (16) di Dusun Sadar, Desa Muladimeng, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Lalu Kemudian team menuju ke Dusun Bassiang, Desa Bassiang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu dan berhasil mengamankan pelaku AR (17) serta AI (17)
"Pelaku beserta Barang Bukti (BB) di bawah ke Polres Luwu, Dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti ,3 (tiga ) unit sepeda motor dan 4 (Empat) Buah Batu kali", ujar AKP Muh Saleh, Senin, (16/1/2023).
Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan 7 pelaku pelemparan batu ke mobil truk dan bus yang terjadi di jalan trans Sulawesi pada hari sabtu Kemarin, 14 Januari 2023 di Tiga TKP berbeda.
Dari hasil introgasi, para pelaku mengakui perbuatannya dan kejadian berawal setelah mereka selesai bermain futsal dan mengalami kekalahan, Kemudian mereka nongkrong di jalur Dua tepatnya lapangan Andi Jemma Belopa. Ketika para pelaku berencana pulang ke rumahnya masing-masing di wilayah Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, salah seorang pelaku berinisial PE mengajak para pelaku lainnya untuk melakukan aksi pelemparan mobil dengan mengambil batu di halaman Masjid Agung Kota Belopa, Jelas AKBP Arisandi.
Dijelaskan pula, Saat perjalanan pulang sekitar pukul 22.00 WITA di Jalur Dua Pammanu Poros Trans Sulawesi, Tepatnya Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, pelaku DA di bonceng IK bersama dengan AR yang di bonceng oleh AI melakukan pelemparan pertama kali terhadap kaca mobil Bus Kharisma warna putih dengan menggunakan batu dan mengenai bagian kaca depan mobil hingga mengalami kerusakan.
Selain itu, di Jalan Poros Trans Sulawesi Lingkungan Sabbang Paru, Kelurahan Cilallang, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu sekitar pukul 22.30 WITA, pelaku PE berboncengan dengan MA juga melakukan pelemparan yang Kedua terhadap kaca mobil Bus Kharisma Warna Hijau dengan menggunakan batu dan juga mengenai bagian kaca depan mobil hingga mengalami kerusakan
Sedangkan di TKP Ketiga tepatnya di Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa Lanipa, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu sekitar Pukul 23.00 WITA pelaku MA yang saat itu di bonceng oleh PE kemudian melakukan pelemparan yang ketiga terhadap kaca mobil Truck Merk HINO Warna Hijau dengan mengenai bagian kaca depan mobil hingga mengalami kerusakan, Terang Kapolres Luwu, AKBP Arisandi.
"Atas perbuatannya, para pelaku kita jerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun penjara", Pungkasnya.
(MW/RL/HS)