-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Lebih 2 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi

    Alam - Admin 2
    31/01/23, 19:34 WIB Last Updated 2023-01-31T12:46:08Z
    Wargata.com, Sulsel - Upaya memerangi kejahatan Narkotika terus dilakukan oleh Polres Bone, salah satunya jajaran Satresnarkoba Polres Bone berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap Dua orang pelaku yang masing-masing inisial IM (38) Warga, Kecamatan Ulaweng, Bone dan NC (33) asal Tarakan, Kalimantan Timur.

    Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, S.I.K., saat memimpin press release di aula terbuka Mapolres Bone menjelaskan, pelaku IM ditangkap pada Selasa, 24 Januari 2023, sekira pukul 11.05 WITA di Dusun Kampiri, Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng. Pelaku diamankan dengan cara atau tehnik undercover buy.

    "Pembelian terselubung yang diawasi, dimana saat pelaku bertransaksi dengan pihak kepolisian yang sedang menyamar maka disitulah pelaku ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa Dua saset ukuran besar kristal bening, diduga narkotika jenis sabu seberat 92,7923 gram bruto, satu tas selempang boneka warna krem, satu buah unit HP dan sebilah senjata tajam jenis kris", jelas Kapolres di Depan Awak Media, Selasa, (31/1/3023). pagi

    Lanjut dijelaskan, bahwa dari hasil pengakuan pelaku, masih ada sabu miliknya yang disimpan di rumahnya, Desa Lilina Ajangale, Ulaweng, sehinga pada hari itu juga sekitar pukul 16.15 WITA pihak kepolisian melakukan penggeledahan.

    "Ditemukan barang bukti di bagian dapur berupa 1 buah kotak plastik warna hijau bertuliskan assorted yang didalam terdapat satu saset ukuran besar kristal bening diduga narkotika jenis sabu, seberat 43,7230 gram brotu dan 40 saset sabu ukuran sedang kristal bening diduga narkotika jenis sabu 37,8987 gram bruto", Ungkapnya

    Masih pengakuan pelaku, bahwa sabu itu sebelumnya diperoleh dari perempuan inisial CM yang berdomisili di kota Medan seharga 125 juta rupiah dengan maksud untuk dijualnya.

    Dengan demikian, "Pasal yang dilanggar, pasal 114 ayat 2, jo pasl 112 ayat 2 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun, atau dengan denda 10 milyar rupiah", Imbuhnya. 

    Selanjutanya, pelaku NC asal tarakan ditangkap dengan cara yang sama, tehnik undercover buy pada Sabtu (28/1/2023) pukul 11.30 Wita di Jalan Masjid, Kelurahan Bukaka, Bone. Ditemukan barang bukti berupa dua bungkus kristal bening diduga sabu seberat 2 kg bruto.

    "Dari pengakuan pelaku masih ada ekstasi yang di sembunyikan di Kecamatan Palakka sehingga saat itu juga dilakukan penggeledahan dan benar adanya ditemukan sebanyak 9 bungkus pil ekstasi, yang terdiri dari 3 bungkus pil warna biru, sebanyak 2200 butir bruto, dan 6 bungkus pil ekstasi warna abu-abu sebanyak 2300 butir dan satu unit HP", tuturnya.

    "Pelaku mengaku, kalau narkotika jenis sabu dan psikotropika jenis ekstasi diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenalnya, di Kabuten Maros atas perantara inisial AB dari Kalimantan, dengan iming-iming pelaku diberikan bonus sebesar 20 juta rupiah. Pelaku inisal NC berperan sebagai kurir antar provinsi dalam peredaran gelap narkotika, sementara bandarnya inisial AB dinyatakan DPO", ujarnya. 

    Pasal yang dilanggar, pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 uu no 35 thun 2009 tentang narkotika dan UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun atau dengan denda 10 milyar rupiah, tandasnya.

    (MW/RL/ALD)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +