Wargata.com, Sulsel - Pemilik Tambang Sindo Agung Berkah, M. Toha yang berkantor di Desa Margolembo dengan mengantongi Member Certificate RMC (Responsible Mining Community). Sangat mengeluhkan tindakan oknum aparat Polres Luwu Timur. Pasalnya Ia datang bertanya dengan tegas seakan ingin menakut-nakuti pemilik tambang, Namun pada akhirnya UUD alias Ujung-ujungnya Duit.
"Oknum Polisi datang, ia nanya dulu dengan tegas, dan saya memperlihatkan piagam sertifikat RMC, akan tetapi oknum yang datang, dia tidak mau tahu, dia kesampingkan, apakah dia mengerti atau pura-pura tidak tahu, berselang beberapa hari ada lagi yang mau datang dari Polda,"Aku Toha, dan juga memperlihatkan sertifikat RMC saya, Namun Oknum Polisi itu tak mau tahu", Jelas Toha dalam rekaman yang diterima Oleh Wargata.com, Senin, (23/1/2023)
Berkaitan hal tersebut, Mantan Korwil APRI Luwu Raya Made Suardika, menuturkan via telpon Genggam waktu itu, bahwa jika ada penambang rakyat tidak dinaungi APRI dan belum memiliki IPR tapi tetap beroperasi, berarti diduga ada bekingan, Seperti yang disampaikan Pak Toha, katanya pernah didatangi Pak Khaeruddin dari Polres Lutim tapi setelah itu tetap jalan. Sertifikat RMC APRI kata dia dikesampingkan oleh beliau, Kata Made Suardika
Perlu diketahui, bahwa M. Toha telah mengantongi sertifikat keanggotaan APRI dengan Nomor 73-24-010-10-2022, kategori RMC Konsolidasi yang di registrasi, Namun oleh pihak Kepolisian Polres Luwu Timur tidak tahu menahu tentang apa itu APRI, Sehingga M. Toha bleng hingga mengambil sikap untuk mundur dari APRI dengan alasan tidak bermanfaat. Hal ini disampaikan, M. Toha kepada ketua DPC APRI Kabupaten Luwu Timur.
Ket.Vid; Kongres APRI di Jakarta
Oleh karena itu, Ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Musa Karim Menjelaskan, bahwa APRI adalah wadah suatu perhimpunan para penambang yang ada di Luwu Timur bahkan APRI ada di Seluruh indonesia.
Menurutnya anggota RMC yang bernaung di APRI dengan regulasi yang telah diakui oleh pemerintah dan telah disahkan oleh ke MENKUMHAM dengan Nomor AHU-0001587.AH.01.07. Tahun 2015, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Assosiasi Penambang Rakyat Indonesia, Ungkap Awa sapaan Akrabnya.
Dikatakan pula, kalau seorang oknum polisi yang ada di unit Tipidter polres Luwu Timur tidak tau menahu tentang adanya APRI itu perlu dipertanyakan, bahkan oknum tersebut selalu mendatangi para penambang dengan menyebut jika kegiatan ini ilegal dengan dugaan minta upeti dan informasi, hal ini diungkapkan penambang yang ada di Kecamatan Mangkutana inisial R dan T, Tandas Awa disertai dengan Bukti Rekaman
(MW/CAS)
Ket.Vid: Dukungan Polri Terhadap APRI
Berita Terkait:
- JK: Tidak Ada Tindakan Terhadap Tambang Kecil Apalagi yang Besar, Kamana APH?
- Dinilai Berkepala Batu, Dugaan Tambang Ilegal Seperti Virus Corona Menyebar Secepat Kilat
- Kuat Dugaan Ada Bekingan, Tambang Ilegal yang Telah Menelan Korban Masih Beroperasi
- Tambang Ilegal Semakin Menjamur, Oknum Polres Luwu Timur Diduga Kongkalikong
- Maraknya Penambang Ilegal di Wilkum Polres Luwu Timur Masih Beroperasi, Terkesan APH Tutup Mata
- Diduga Miliki 40 Hektar Lahan, Kapolres Luwu Timur Menghindar Dari Wartawan