Wargata.com, Luwu Utara - KPU telah menurunkan Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pedoman Teknis ini dituangkan pada Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023, Senin (23/1/2023).
Keputusan KPU ini di latar belakangi Untuk menjamin inklusifitas, penyusunan daftar pemilih yang demokratis dan tanpa diskriminasi sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal ini, Anggota Bawaslu Luwu Utara Ibrahim Umar mengatakan bahwa pihak Bawaslu akan semaksimal mungkin mengawal dan melakukan Pengawasan DPT khususnya di Kabupaten Luwu Utara.
"Setiap orang memiliki hak Konstitusinya untuk memilih Pada Pemilu Serentak Tahun depan, Olehnya itu, Kami akan berupaya semaksimal mungkin mengawal dan mengawasi proses tahapan DPT ini," tutur Ibrahim Umar.
Koordinator Divisi HP2H ini juga menambahkan agar pihak KPU seintens mungkin melakukan Koordinasi ke Bawaslu terkait tahapan DPT yang sebentar lagi akan dilaksanakan.
"Kami harap KPU intens berkoordinasi ke Bawaslu terkait tahapan DPT yang akan segera dimulai, hal ini semata-mata juga menghindari potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh KPU, baik itu pelanggaran administrasi ataupun pelanggaran pidana." ucap Ibrahim Umar.(@wi)