Wargata.com, Luwu Utara - Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Per hari ini telah memasuki tahap Verifikasi Administrasi Perbaikan kesatu, Senin, (23/1/2023).
Terkait hal ini, Bawaslu Luwu Utara telah memberikan surat Imbauan kepada KPU untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam proses pengawasan Verifikasi Administrasi Perbaikan kesatu Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2024.
Selain itu, Pengawasan melekat juga akan dilakukan Bawaslu Luwu Utara terhadap KPU terkait Verifikasi Administrasi Perbaikan ini dan akan fokus mengenai data dukungan minimal pemilih Calon Anggota DPD. Hal ini sesuai dengan format alat kerja yang telah diturunkan oleh Bawaslu Provinsi SulSel kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Ibrahim umar yang menjadi penanggung jawab (PJ) tahapan Pencalonan Anggota DPD ini mengatakan kepada jajarannya agar dalam melakukan pengawasan harus memperhatikan setiap aktivitas KPU terutama staf yang bertugas menjadi Operator SILON.
"Perhatikan setiap aktivitas Operator SILON, terutama pada item aplikasi dan alat kerja yang diturunkan oleh Provinsi,".
"Item MS, TMS dan BMS harus Valid terhadap jumlah seluruh dukungan Calon Anggota DPD," kata Ibrahim Umar.
Ibrahim Umar juga mengingatkan kepada jajarannya yang melakukan pengawasan agar berkoordinasi ke pimpinan jika ada kendala dalam Verifikasi Administrasi Perbaikan yang dilakukan KPU.
"Jika ada masalah atau kendala dilapangan, Koordinasi ke kami agar tidak terjadi miskomunikasi dalam penanganannya, usahakan setiap aktivitas KPU dicatat secara detail dan dituangkan ke Form A." ucapnya
Verifikasi Administrasi Perbaikan kesatu ini dilaksanakan mulai tanggal 23 Januari sampai dengan 1 Februari 2023 sesuai dengan lampiran PKPU Nomor 10 Tahun 2022 terkait Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan.(@wi)