-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolres Parepare Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Satu Kapolsek, Berikut Penggantinya

    Alam - Admin 2
    31/01/23, 21:39 WIB Last Updated 2023-01-31T14:42:01Z
    Wargata.com, Sulsel - Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono, S.IK., pimpin langsung Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang dirangkaikan dengan kenal pamit dengan dihadiri para pejabat Utama, Perwira, Personel Polres Parepare dan sejumlah pengurus Bhayangkari Cabang Parepare di Gedung Baruga Pratistha Jalan Andi Mappatola Kelurahan Ujung Baru Kecamatan Soreang Kota Parepare, Selasa, (31/01/2023).

    Adapun Nama pejabat yang diserah terimakan dan Kenal Pamit yaitu, Kabag SDM KOMPOL Abdul Kadir, S.H., M.H., dalam jabatan barunya sebagai Kasubbag Renmin Polda Sulawesi Selatan dan jabatan yang ditinggalkan resmi diisi oleh KOMPOL Nur Alam, S.H., sebelumnya menjabat Kabag SDM Polres Selayar

    Sementara Kapolsek Bacukiki, AKP Mustafa dalam Jabatan barunya sebagai Kasubbag Watpers Polres Parepare dan jabatan yang tinggalkan resmi diisi oleh AKP Hariyullah sebelumnya menjabat Kasubbag Bekpal Bag Log Polres Sidrap.

    Dalam amanatnya, kapolres parepare mengatakan, bahwa mutasi merupakan hal yang biasa dilakukan di lingkungan organisasi polri yang brtujuan untuk menjaga dinamika operasional dan penyegaran proses manajerial organisasi dalam melaksanakan misi untuk mencapai visi yang telah ditetapkan.

    "Dengan adanya mutasi maka kontiniutas terhadap pelaksanaan program kerja yang telah dirumuskan akan dapat berjalan secara efektif dan terjadi peningkatan kualitas kinerja kesatuan baik dalam bidang pembinaan maupun operasional sehingga dapat menumbuhkan semangat pengabdian yang tinggi dalam mengukir prestasi dalam setiap penugasan yang semata-mata berorientasi kepada masyarakat", ucapnya
    Lebih lanjut, Kata Kapolres Prinsip-prinsip organisasi dalam rangka mengemban tugas dan tanggung jawab jabatan ada hal yang perlu diingat bahwa kewenangan bisa didelegasikan kepada pejabat di bawahnya tetapi tanggung jawab tidak bisa didegasikan itu artinya, kewenangan dan tugas-tugas kepolisian yang diemban ini adalah pelimpahan kewenangan dari pimpinan polri dan secara berjenjang turun kepada pejabat di bawahnya, begitu terus sampai dengan pejabat kapolsek

    oleh karena itu, "harus sadar betul bahwa jabatan yang kita sandang itu adalah amanah harus dipertanggung jawabkan baik kepada masyarakat maupun kepada tuhan yang maha esa", Ungkapnya. 

    "Tugas dan kewenangan polri yang diamanhkan oleh ndang-undang harus dapat dilaksanakan secara profesional, Proprsional dan obyektif sesuai dengan kode etik profesi dan moralitas yang tinggi sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat yang dapat mendambakan rasa aman dan nyaman dalam kehidupannya", Jelas Kapolres Parepare

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +