Wargata.com, Sulsel - Tim CAS Kembali melakukan penelusuran terkait tambang pasir diduga ilegal alias tidak mengantongi izin pertambangan, Seperti Penambang pasir yang diketahui milik Yasmin di Desa Watampanua, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur masih terus beraktivitas menambang pasir hingga saat ini, Sabtu, (21/1/2023)
Dari hasil pantauan Wargata.com menemukan sejumlah penambang yang ada di aliran sungai angkona semakin marak, bahkan beberapa di antaranya menggunakan mesin disel penyedot pasir. Penambang menggunakan mesin tersebut bisa saja merusak lingkungan karena menguras dasar sungai sehingga tanggul sungai dan jembatan terancam longsor. Mesin itu tidak hanya menyedot pasir, akan tetapi kerikil di dasar sungai juga ikut tersedot.
Dari informasi warga setempat yang tak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa dalam sehari, satu usaha penambangan pasir menggunakan mesin dapat menyedot 7-9 ton pasir.
"Ini bisa membahayakan bangunan-bangunan bawah air, seperti tanggul dan tapak kaki jembatan, Sebab pasir di bawah tanggul bisa terkeruk dan mengakibatkan tanggul melorot dan ambrol", Ungkapnya.
Selain menguras dasar sungai, penambangan pasir terutama yang menggunakan mesin, bisa saja menguras pinggir sungai sehingga di sejumlah tempat lebar sungai bertambah. Apabila dibiarkan, sungai akan semakin rusak, ucapnya.
Sementara Salah satu Warga Kabupaten Luwu Timur berinisial JK menyebut Sudah berapa kali Naik Berita tidak ada penindakan dari aparat yang berwenang, Kata JK
"Tambang Kecil saja Tak ada tindakan apalagi tambang besar", Imbuhnya.
Ditempat terpisah, Koordinator DPC APRI Musa Karim mengatakan Penambang pasir di wilayah aliran Sungai angkona tidak memiliki izin alias liar karena aktivitas itu dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Apalagi aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin disel penyedot pasir dampaknya amat besar terhadap kerusakan lingkungan, kata Awa sapaan Akrabnya.
Lebih lanjut, bahwa Selama ini mereka melakukan penambangan tanpa izin alias ilegal, ia menggunakan mesin alat sedot tapi saat menaikkan pasir bak truck terbuka tetap menggunakan sekop dengan cara manual.
Ia pun mengungkapkan atas masalah ini, kata Awa, dimana tim pengawasan pertambangan belum mengambil langkah seribu untuk memberhentikan kegiatan penambangan yang ada di aliran sungai dengan memberikan surat peringatan dan dibuatkan berita acara.
"Mereka diwajibkan mengurus perizinan dan apabila diizinkan baru diperbolehkan menjalankan aktivitasnya, Dan ini kembali akan kita laporkan ke dinas terkait, Selama belum memperoleh izin dari instansi terkait tidak boleh melakukan aktivitasnya", tutup Musa Karim.
(MW/CAS)
Berita Terkait:
- Dinilai Berkepala Batu, Dugaan Tambang Ilegal Seperti Virus Corona Menyebar Secepat Kilat
- Kuat Dugaan Ada Bekingan, Tambang Ilegal yang Telah Menelan Korban Masih Beroperasi
- Tambang Ilegal Semakin Menjamur, Oknum Polres Luwu Timur Diduga Kongkalikong
- Maraknya Penambang Ilegal di Wilkum Polres Luwu Timur Masih Beroperasi, Terkesan APH Tutup Mata
- Diduga Miliki 40 Hektar Lahan, Kapolres Luwu Timur Menghindar Dari Wartawan