Wargata.com, Tanjab Barat - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan total seberat 529,39 gram atau 1/2 kilogram lebih di Jalan Panglima, Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
Penangkapan ini, Petugas mengamankan 2 pelaku pengedar sabu yang merupakan pasangan kekasih berinisial RA (31) warga Tungkal IV Kota, Tungkal ilir dan HS (32) warga Kampung Nelayan, Tungkal Ilir, Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli yang dikonfirmasi oleh awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya, personel kita ada amankan 2 pengedar narkoba dan sabu seberat 1/2 kilogram lebih", Kata AKBP Padli saat dikonfirmasi Media ini, Kamis, (19/1/2023).
Dikatakan Alumni AKPOL 2003 ini, bahwa penangkapan itu berdasarkan informasi dari Warga yang resah akan adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Lalu personel terus melalukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka serta barang bukti.
"Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara", terang Mantan Kapolres Pidie ini.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 9 paket besar narkotika jenis sabu, 14 paket narkotika jenis sabu, peralatan bong.
(MW/RL/AA)