-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Dugaan Korupsi Sebesar 423 Juta, Kini Mantan Kades dan Bendahara Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Alam - Admin 2
    31/01/23, 20:40 WIB Last Updated 2023-01-31T13:44:13Z
    Wargata.com, Sulsel - Dugaan Kasus korupsi penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diduga dilakukan mantan Kepala Desa bersama Bendahara Desa Lombang, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majene.

    Kanit Tipikor, IPDA Aulia Usmin, S.H., bersama Unit Tipidkor menyerahkan langsung tersangka dan barang bukti kepada JPU setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P.21) yang mana kasus korupsi Dana Desa Lombang kini memasuki babak baru dan sepenuhnya ditangani pihak kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum 

    "Putusan hukuman kepada kedua terduga tersangka tentu penentuannya saat ini ada ditangan hakim, kita tinggal tunggu saja apa hasil putusannya", kata Kanit Tipikor.

    Sementara itu, Kasat Reskrim ditempat berbeda juga membenarkan, bahwa saat ini kasus dugaan itu hari ini, Senin, (30/1/2023) telah dilimpahkan setelah berkas dinyatakan P.21.

    Kasus yang dilimpahkan tersebut, tinggal menunggu waktu saja dimana pihak kejaksaan akan membawa kasus itu ke persidangan untuk menentukan putusan hukuman yang pantas diterima dari Kedua terduga tersangka yaitu masing-masing berinisial SDR dan MR, Ungkap Kasat Reskrim IPTU Budi Adi, S.H, S.Sos., M.H.

    Disebutkan pula, terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan mantan kades bersama bendahara desanya dengan kerugian Negara sebesar Rp. 423.403.489.

    (MW/RL/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +