Wargata.com, NTB - Dua terduga pelaku pengedar obat berbahaya asal Dompu masing-masing berinisial HE (34) dan HA (31) ditangkap Tim Puma Polres Dompu. Keduanya diduga mengedarkan obat farmasi tanpa izin
Kedua Terduga Tersebut ditangkap Polisi pada Sabtu kemarin, 7 Januari 2023, Sekitar pukul 16.30 WITA di kediamannya yang berasal di Lingkungan Rasabou, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Dari tangan terduga, Polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa Tramadol HCI sebanyak 1500 butir.
"Selain barang bukti Tramadol HCI, kami juga mengamankan 2 buah handphone dan uang hasil penjualan sebesar Rp 2,5 juta", kata Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar
Lebih lanjut, bahwa mereka ditangkap dengan barang bukti yang siap untuk diedarkan, namun dia tidak punya ijin edar, dan kedua terduga belum juga menyebutkan darimana ia dapat Tramadol HCI tersebut
"Masih kami dalami dari mana didapatkannya barang tersebut", Ucap AKP Adhar
Perkara ini Kata AKP Adhar bahwa, dalam penanganan Satreskrim Polres Dompu, dan untuk saat ini Para terduga pelaku disangkakan dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Kita akan terus kembangkan kasus ini dan siapa pemasok obat-obatan ini juga menjadi target pencarian Satreskrim Polres Dompu", Pungkasnya.
(MW/RL/HT)