Wargata.com, Sulbar - Tim Opsnal sat reskrim polres Mamasa berhasil membekuk Resedivis pencuri ikan mas di Wilayah kabupaten mamasa pada Jum'at lalu, 13 Januari 2023
Wakapolres Mamasa, KOMPOL Kemas Aidil Fitri, didampingi Kasat Reskrim Mamasa IPTU Hamring, dan Kasi Humas Polres Mamasa AKP Hendrik, dalam Press Release menuturkan, bahwa Para tersangka melancarkan aksinya di malam hari saat pemilik kolam tertidur lelap, setidaknya 20 kolam milik warga di berbagai tempat telah dikuras para pelaku, yang mana berinisial RN otak pelaku pencurian saat melancarkan aksinya RN menyuruh 2 orang anak di bawah umur masing-masing inisial R dan K.
Dari hasil pencurian R dan K selanjutnya diantarkan ke RN lalu RN menjual hasil curian, lalu keduanya diberi upah oleh RN, tuturnya saat Press Release berlangsung, Senin, 16/01/22.
Selain kolam RN, juga mengasak 2 unit sensor kayu, namun belum sempat dijual RN, karena ke-2 anak dibawah umur di bekuk Sat Reskrim Polres Mamasa masing-masing dirumahnya
Wakapolres Mamasa, KOMPOL Kemas Aidil Fitri juga menjelaskan, bahwa para pelaku melancarkan aksinya sejak bulan Desember lalu, yang mana Aksi para pelaku sangat meresahkan warga kecamatan Mamasa terkait gangguan Kamtibmas dengan melakukan tindak pidana pencurian.
Kata Dia, pelaku melakukan aksinya di malam hari dengan mencuri ikan mas peliharaan milik warga, sehingga para korban melaporkan yang terduga pelaku, dengan demikian pihak Sat Reskrim Polres Mamasa gerak cepat mengamankan para pelaku, Jelas Wakapolres Mamasa.
Kemas Aidil Fitri membeberkan pelaku utama adalah RN yang tinggal dikecamatan Mamasa.
Penangkapan para pelaku termuat dalam 2 laporan polisi yaitu, nomor 84 dan 86 yang dibuat pada bulan Desember lalu.
"Untuk pencurian kolam Warga menurut pengakuan pelaku sudah sebanyak 20 TKP di kecamatan Mamasa dan Tawalian", bebernya
Selain itu, RN juga melakukan pencurian 2 unit sensor kayu ditemani oleh K yang masih di bawah umur, termasuk 1 unit pompa air yang di simpan dilumbung milik warga.
Pelaku pun diduga merusak gembok lumbung penyimpanan pompa air dengan cara mencungkil, yang mana Peran RN untuk menjual hasil curiaan R dan K, Pungkasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mamasa IPTU Hamring mengungkapkan, pihaknya mendapatkan 7 laporan polisi, 1 terkait pencurian pompa air, kemudian yang 1 terkait pencurian sensor kayu, dan 5 LP yang sementara di buat sekarang terkait TKP pencurian ikan mas.
Kata Hamring, RN memanfaatkan R dan K dengan alasan tidak mampu memenuhi ekonominya.
"RN tidak perna ke lokasi menguras kolam hanya menyuruh R dan K selanjutnya hasilnya dijual oleh RN", Ucapnya.
Hamring menjelaskan khusus anak-anak kita pisahkan tersendiri dengan adanya undang-undang nomor 11 tahun 2012 sistem peradilan anak diatur di pasal 7 diversi.
"Jadi untuk ke-2 anak-anak ini akan tersendiri karena kita akan melakukan diversi", Imbuhnya.
Selain itu, Hamring juga menjelaskan, bahwa RN ini sudah Resedivis, yang mana ia sudah banyak melakukan kejahatan di wilayah kecamatan Mamasa dan memang sudah jadi target, dan mereka di jerat pasal 363 ayat 1 KUHP sub pasal 362 jumto pasal 55 ayat 1 KUHP, Tandas,nya.
(MW/RL/IN)