-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Diduga Bandar Sabu, Seorang Lelaki Diringkus Sat Narkoba Polres Luwu Utara

    Anggi - Admin 7
    11/01/23, 12:02 WIB Last Updated 2023-01-11T05:27:10Z
    Wargata.com, Sulsel - Diduga Bandar Sabu, Seorang Lelaki inisial K diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu  Utara yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, IPTU. Muhammad Jayadi, S.Sos.

    Penangkapan tersebut di salah satu Pondok Sawah, tepatnya Dusun Toarogo, Desa Tandung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sekitar Pukul 18:10 WITA, Selasa, (10/1/2023). 

    AKBP Galih Indragiri, S.IK., melalui Kasat Narkoba, IPTU. Muhammad Jayadi, S.Sos., menjelaskan, bahwa Pengungkapan dan Penangkapan ini berawal dari informasi Warga Desa Tandung, Kecamatan Malangke, yang mana diduga Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu

    Terduga inisial K alias OR, (42) bekerja sebagai Petani yang beralamat di Dusun Labolong, Desa Tandung, Kecamatan Malangke, juga telah diamankan Barang Bukti (BB) 6  shacet plastik klip bening masing-masing berisi butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,85 Gram beserta shacetnya, Jelas Kasat Kasat Narkoba kepada Wargata.com.
    Dijelaskan pula, bahwa terdapat sejumlah Bara Bukti berupa Uang tunai Rp. 21.600.000 (Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), 3 (Tiga) pak plastik klip bening kosong, 2 (Dua) buah shacet kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah Gunting, 2 (dua) buah pipet kaca/pireks, 3 (tiga) buah sendok sabu, 

    Selain itu, juga terdapat 5 (lima) buah pipet plastik Warna putih, 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terpasang pipet,  2 (dua) buah pengantar api,  3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak plastik,   1 (satu) buah tas kecil warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru bersama simcardnya, Ungkap IPTU. Muhammad Jayadi

    Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan Sementara terduga dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun Penjara, denda paling paling banyak Rp. 10 Milyar, Pungkasnya.

    (BKT/@wi/sm)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +