Ket.Fot; Bukti SIM C Milik Warga Inisial J yang baru di Perpanjang, Selasa, (3/1/2023). Foto oleh Wargata.com. |
Wargata.com, Sulsel - Diduga ada Pungutan Liar (Pungli) di Unit Pelayanan SIM Keliling Kota Makassar, Pasalnya Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dengan Tarif menghampiri 300 Ribu
Hal itu diketahui saat Sejumlah Warga sedang melakukan Perpanjangan SIM C Baru-baru ini di Kota Makassar yang tak jauh dari Karebosi tepatnya Jalan Kartini, Selasa, (3/1/2023).
Warga inisial J juga melakukan perpanjangan SIM C pada hari ini yang mengikuti antri mulai Pukul 08:00 WITA Hingga Sekitar Pukul 12:26 WITA dengan biaya Tarif Perpanjangan sebesar Rp. 260.000
"Saya bayar ke Petugas yang berada di dalam Mobil Sebesar Rp. 160.000, katanya untuk Administrasi, dan Rp. 100.000 karena ada biodata dicatat, jadi semuanya saya bayar Rp. 260.000 perpanjangan SIM C", Ungkapnya kepada Wargata.com
Sementara Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP H. Zulhanda saat dikonfirmasi oleh Wargata.com, menurutnya, Ada kenaikan pada psikologi dan rikes, Sehingga secara akumulasi terupgrade totalnya
"Ada kenaikan pada psikologi dan rikes, Memang bukan bagian dari kami satlantas, namun karena jasa profesi dokter/kesehatan dan psikologi, Sehingga secara akumulasi terupgrade total nya", Tulisannya via Whatsapp
Ket.Fot; Suasana di Pelayanan SIM Keliling Kota Makassar, Foto oleh Wargata.com, Selasa, (3/1/2023) |
Untuk diketahui, bahwa Peraturan UU Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri, pendaftaran SIM A yang Baru, tarif sebenarnya Rp. 120.000. dan untuk perpanjangan Rp. 80.000.
Lalu Kemudian SIM B1 (Baru) Rp. 120.000,00 dan perpanjang Rp. 80.000. Selanjutnya pendaftaran SIM C (Baru) Rp. 100.000. perpanjangan Rp. 75.000.
Sementara untuk Masa berlaku SIM memiliki 5 Tahun durasi dari penerbitannya. Hal ini tercatat dalam telegram Korlantas saat itu, dengan Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019. yang mana pada telegeram itu, masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut
Adapun sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan ketika ingin memperpanjang SIM yaitu, Foto Kopi KTP yang masih berlaku, Foto Copy SIM lama dan SIM asli, Bukti Cek Kesehatan dan Bukti Tes Psikologi
Sedangkan Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C di Satpas kini tidak termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan. Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada pungutan biaya PNBP sesuai Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Dalam surat telegram Kapolri nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri ditegaskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan rohani calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanan di luar area Gedung Satpas.
(MW/RED)
Baca Juga :
- Oknum Satlantas Terima Setoran, Dirlantas Polda Sulsel: Saya Lagi Cek Kebenarannya
- Dinilai Lalai, PT Gangking Raya Belum Bayar Upah Kerja, Pekerja dan Buruhnya
- Proyek Pengaspalan Jalan Include Talud, Dari Dana Pinjaman Diduga Asal-asalan
- Kuat Dugaan Ada Korupsi, KPK Diminta Periksa Mantan Bupati dan Bupati Pinrang
- Jelang Nataru, Oknum Satlantas Polres Barru Terima Setoran Dari Supir Mobil
- Jam Tertentu, Oknum Satlantas Polres Pangkep Diduga Terima Setoran
- Oknum Satlantas Polres Luwu Utara Terima Bayaran Jutaan Rupiah
- Terungkap Jual SIM Palsu Capai Keuntungan Puluhan Juta, Dua Oknum Polisi Diamankan Propam