Wargata.com, Luwu Utara - Sesuai dengan SK KPU 534/2022, pengumuman perekrutan Pemungutan Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah dimulai hari ini, Kamis,(26/1/2023).
Sehubungan dengan SK KPU tersebut, Bawaslu Luwu Utara telah menyampaikan surat Imbauan kepada KPU untuk memastikan pembentukan Pantarlih sesuai dengan aturan yang berlaku.
Surat Imbauan ini berdasarkan dengan tugas Bawaslu terkait pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu pada pelaksanaan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Anggota Bawaslu Luwu Utara Ibrahim Umar menyampaikan dan menegaskan kepada KPU bahwa pembentukan Pantarlih ini harus dipastikan berjalan sesuai dengan aturan.
Disamping itu KPU juga harus memastikan jajarannya ke bawah khususnya PPS dapat melakukan kewenangannya dalam mengangkat Pantarlih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Format surat Imbauan ini juga telah disampaikan ke Panwaslu Kecamatan agar diteruskan ke PPK.
"Kami sudah mengirim format surat Imbauan ke Panwaslu Kecamatan, instruksinya agar surat Imbauan tersebut sampai ke PPK supaya pembentukan Pantarlih ini berjalan dengan semestinya," Tegas Ibrahim Umar.
Sesuai dengan Jadwal tahapan, Pembentukan Pantarlih berlangsung mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 6 Februari 2023.(@wi)