Wargata.com, Sulbar - Seorang Pemuda Berinisial "YL" (19) yang sehari-harinya berjualan ayam potong harus merasakan dinginnya tembok penjara setelah ia diringkus oleh Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar.
Ia diamankan setelah kedapatan menyimpan 8 sachet Narkotika jenis shabu di rumahnya yang berlokasi di Desa Batupapan, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.
Direktur Dit Res Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra menjelaskan jika pelaku memang sudah menjadi salah satu target operasi yang diduga kuat sering mengedarkan Narkoba di wilayah tersebut, Selasa, (24/01/23).
"Informasi tentang sepak terjang pelaku kita ketahui dari laporan Masyarakat, untuk memastikan informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya", Kata Perwira menengah Polda Sulbar berpangkat tiga melati tersebut.
Terpisah, KOMPOL Alfian Papona yang memimpin penangkapan itu menuturkan, bahwa saat diamankan dirumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui barang bukti yang diamankan tersebut adalah benar miliknya.
"Kami sempat melakukan upaya paksa berupa penggeledahan karena pelaku menyembunyikan Shabu tersebut, namun saat kami temukan, pelaku mengakui jika betul barang haram tersebut adalah miliknya", Ungkap Papona.
Saat ini pelaku berikut barang buktinya berupa 8 Sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 unit handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi telah di amankan di Mapolda Sulbar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara, Pungkasnya.
(MW/RL/IN)