Wargata.com, Palu - Polda Sulawesi Tengah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 22 anggotanya yang terlibat sejumlah kasus,
Hal itu diungkapkan Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Drs. Rudy Sufahriadi saat memimpin konferensi pers akhir tahun 2022 di Aula Rupatama Polda Sulteng, Kamis, (29/12/2022)
"Ada sebanyak 25 personel Polda Sulteng yang direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat", Ungkap Kapolda di hadapan awak media
Rudy menegaskan, dari Dua Puluh Lima personel tersebut yang sudah diputuskan PTDH dengan Surat Keputusan (Skep) sebanyak 22 orang. "Ini merupakan komitmen dan ketegasan kami terhadap mereka yang sudah tidak dapat dibina sehingga tidak menjadi virus di dalam organisasi", Tegas Kapolda Sulteng.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto menuturkan, bahwa 22 personel Polri yang di PTDH Tahun 2022 itu, karena kasus Disersi 16 orang, Kasus Narkoba 4 orang dan kasus Asusila 2 orang.
Mereka yang berprestasi dalam tugas akan diberikan reward atau penghargaan dan sementara melakukan pelanggaran maka akan diberikan punishment atau hukuman yang diproses sesuai aturan perundang undangan yang berlaku. Itu merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada personel Polda Sulteng, pungkasnya
(MW/RL/SG)