Wargata.com, Sulbar - Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan Masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat, sebagaimana yang sering kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebagaimana Tertuang dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, dan Perpol 08 Tahun 2021, Keadilan Restoratif merupakan alternatif maupun upaya penyelesaian perkara lewat mediasi atau dialog atau kesepakatan beberapa pihak yang terkait.
Terkait hal tersebut, Polsek Tommo, Polresta Mamuju melaksanakan Problem Solving dengan menerapkan upaya Restorative Justice terhadap suatu perkara penganiayaan atas permasalahan Warga yang terjadi di Lorong Polmas Desa Campaloga Kecamatan Mamuju, Sabtu, (17/12/2022)
Problem solving dengan upaya Restorative Justice itu akhirnya membuahkan kesepakatan, bahwa kedua belah pihak Lelaki Bongga dan Aldi Priyanto sepakat untuk saling memaafkan atas terjadinya peristiwa penganiayaan, hingga kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai dan terlapor sendiri berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatnnya.
Kapolsek Tommo, IPDA Kasmuddin berharap agar kejadian seperti ini tidak lagi terjadi, upaya mediasi dilakukan agar para warga benar-benar memikirkan dampak dan konsekuensi yang akan ditanggung nantinya jika terus terjadi perselisihan hingga terjadinya penegakan hukum yang lebih berat.
"Kami harap antara kedua belah pihak yang tengah berperkara agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini dan upaya yang ditempuh melalui mediasi hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati", Kata Kapolsek.
"Kami berpesan tidak hanya pada Warga yang berselisih paham, namun kepada seluruh warga Masyarakat untuk bersama-sama saling menjaga stabilitas Kamtibmas, hindarkan segala potensi yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif", Imbuhnya.
(MW/RL/AD)