Wargata.com, Sulbar - Problem solving adalah strategi pemecahan masalah dengan dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan warga yang bermasalah.
Seperti halnya yang di lakukan oleh Petugas Bhabinkamtibmas Polsek Sampaga, Polresta Mamuju, Bripka Irawan dalam kesempatan ini menyelesaikan masalah yang di alami oleh Warga binaannya di kantor Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sabtu, (10/12/2022).
Adapun permasalahan yang di hadapi warganya terkait permasalahan batas tanah, sehingga Bhabinkamtibmas dan aparat desa bersinergi melakukan problem solving dengan cara mediasi serta dilakukan pengukuran ulang batas tanah milik kedua belah pihak dan sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.
Kapolsek Sampaga, Ipda Alamsyah menuturkan, dengan adanya laporan permasalahan warga, Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan Polri dalam melayani masyarakat turut membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan musyawarah di kantor Desa Bunde.
"Alhamdulillah dengan didampingi oleh aparat Desa Bunde, permasalahan tersebut berakhir damai antara kedua belah pihak setelah sepakat", Kata Alamsyah
Dikatakan pula, bahwa penyelesaian masalah tersebut, Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan kamtibmas untuk saling menjaga satu sama lainnya agar tercipta rasa aman dan damai dalam mewujudkan situasi yang kondusif, Ungkap Kapolsek Sampaga
Sementara Bhabinkamtibmas, Bripka Irawan mengatakan, "Sudah menjadi tugas dan kewajiban saya selaku Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif", Ucap Bripka Irawan.
(MW/RL/HS)