Wargata.com, Luwu Utara - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara melakukan penyerahan berkas perkara Tahap II kasus penyalahgunaan Narkotika jenis shabu kepada kejaksaan Negeri Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Senin (26/12/2022).
Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik Satres Narkoba, Penyerahan berkas dan barang bukti dilakukan Banit Resnarkoba, Bripka. Andi Chandra bersama Briptu Ardian Anas.T
"Tersangka berinisial RO. Kumpuhi (23) warga Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara, atas tindak pidana penyala gunakan narkotika jenis Shabu"
Berdasarkan laporan polisi, Nomor, LP/A/219/X/ 2022/ RESNARKOBA, Tgl 27 Okotber 2022. Berkas Perkara Nomor : BP/50/XII/2022/RESNARKOBA, Tgl. 06 Desember 2022. Surat dari Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor B-1100/P.4.33/Enz.1/12/2022, tgl 12 Desember 2022,Tentang penyidikan sudah dinyatakan Lengkap.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri S IK, Melalui Kasat Narkoba IPTU Muhammad Jayadi S Sos, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penyerahan berkas tahap II ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh pihak kepolisian Unit Satres Narkoba Polres Luwu Utara kepada pihak kejaksaan.
Berkas perkara tahap II telah di serahkan kepada kejaksaan Negeri Masamba dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut Umum, A.M. Siryan SH. Dan kegiatan berjalan aman dan kondusif,” ucap kasat Narkoba.(@wi)