Wargata.com, Luwu Utara - Sebanyak 1.004 butir obat Daftar G diamankan Satres Narkoba Polres Luwu Utara di kantor Ninja Ekspress jalan Lama Rangginang, Kurri-kurri, kelurahan Bone tua kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara.
Obat keras dan berbahaya tersebut disita dari tangan salah seorang berinisial RAN (29). Warga Rambu belue desa Bumi Harapan Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, yang turut diamankan, Oleh Satres Narkoba Polres Luwu Utara. Disalah satu pengiriman cepat pada hari Senin pekan lalu (19/12/2022). Sekitar pukul. 09.30 Wita
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri S IK Melalui Kasat Narkoba IPTU. Muhammad Jayadi S Sos, Menuturkan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat serta ribuan obat daftar G itu diamankan dikantor Ninja Ekspress dan satu orang juga ikut diamankan inisial RAN (29), Diduga pemilik obat."kata Kasat Narkoba. IPTU Muhammad Jayadi kepada Wargata.com. Senin (26/12/2022).
Lanjut Kasat Narkoba, berdasarkan laporan polisi, LPA/262/XII/Polres Luwu Utara, Tanggal 19 Des.2022. Bahwa RAN (29) pemilik obat tersebut sudah sering melakukan order online obat jenis THD dari Saudara Abang, sebanyak satu box dengan isi 1000 butir tambah 4 butir.
Dan akan dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 Ayat (1) Sub pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3), UU RI. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Diketahui bahwa obat daftar G, Trihexyphenidyl merupakan obat golongan antimuskarinik yang digunakan untuk mengobati gejala penyakit Parkinson"
RAN (29) berhasil diamankan bersama barang bukti obat daftar G, Jenis THD di kantor Ninja Ekspress dan satu buah Hand phone merek Oppo warna hitam, selanjutnya tersangka sudah diamankan Dipolres Luwu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Oleh Satres Narkoba Polres Luwu Utara, (@wi)