Wargata.com, Sulbar - Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan Masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat, sebagaimana yang sering kali disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tertuang dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, dan Perpol 08 Tahun 2021, Keadilan Restoratif merupakan alternatif maupun upaya penyelesaian perkara lewat mediasi atau dialog maunya kesepakatan beberapa pihak yang terkait.
Terkait dengan hal itu, Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Mamuju melaksanakan Restorative Justice terhadap suatu perkara penganiayaan Guru yang sempat viral beberapa lalu di SMP Negeri 3 Kalukku Desa Kabuloang Kalukku, Mamuju.
Upaya Restorative Justice ini dilakukan atas permintaan kedua belah kepada penyidik dan akhirnya menuai kesepakatan, bahwa kedua belah pihak Lelaki Margono (Korban) dan Hasbin (Terlapor) sepakat untuk saling memaafkan atas terjadinya peristiwa penganiayaan, hingga kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai dengan terlapor sendiri berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar berharap agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi baik di lingkungan sekolah maupun dilingkungan pemukiman warga, Ucapnya, Selasa, (20/12/2022).
Lebih lanjut, bahwa Para warga yang terlibat benar-benar memikirkan dampak dan konsekuensi yang akan ditanggung nantinya jika terus terjadi perselisihan hingga terjadinya penegakan hukum dengan ancaman yang lebih berat.
"Kami harap antara Kedua belah pihak yang tengah berperkara agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini dan upaya yang ditempuh melalui Restoratif Justice hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati", Ujar Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar
"Kami berpesan tidak hanya pada warga yang berselisih paham, namun kepada seluruh warga Masyarakat untuk bersama-sama saling menjaga stabilitas Kamtibmas, hindari segala potensi yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif", Imbuhnya.
(MW/RL/AD)