Wargata.com, Sulbar - Problem solving adalah strategi pemecahan masalah dengan dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan, Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap Warga yang bermasalah.
Seperti halnya di lakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu, Bripka Arhi Mustofa dalam kesempatan ini menyelesaikan masalah yang di alami warga binaannya di Dusun kabuyu, Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, Kabupaten pasangkayu, Selasa, (13/12/2022).
Adapun permasalahan yang di hadapi warganya terkait permasalahan batas kebun yang menjadi permasalahan antara Warga, namun tidak adanya suatu mufakat yang dicapai di lapangan, maka dari pemerintah Desa mengundang Kedua belah pihak untuk dilakukan suatu musyawarah di kantor Desa Martasari.
Kapolsek Pasangkayu, IPTU Idham melalui Bhabinkamtibmas Desa Martasari, Bripka Arhi Mustofa menuturkan, bahwa dengan adanya laporan permasalahan Warga, Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan Polri dalam melayani masyarakat turut membantu menyelesaikan masalah tersebut dan mengundang Kedua belah pihak untuk dilakukan suatu musyawarah di kantor Desa Martasari dengan jadwal yang akan ditentukan oleh pemerintah desa martasari.
"Untuk Menghindari terjadinya suatu perbuatan yang dapat melanggar hukum sehingga dapat merugikan salah satu pihak", Kata Bripka Arhi
Sementara itu, dalam penyelesaian masalah tersebut, Petugas Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan kamtibmas untuk saling menjaga satu sama lainnya agar tercipta rasa aman dan damai dalam mewujudkan situasi yang kondusif.
"Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif", tutur Bhabinkamtibmas Desa Marta Sari.
(MW/RL/HS)