Wargata.com, Luwu Utara -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Utara melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Identifikasi Problematika hukum pada pemilu tahun 2024. Devisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Luwu Utara membahas Aturan Hukum terkait Potensi dan Penyelesaian Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan dipusatkan di Soft Coffe jalan poros trans Sulawesi. Sabtu, (24/12/2022).
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Plh Komisi Pemilihan Umum, Rahmat, dan didampingi oleh anggota KPU divisi Hukum dan Pengawasan Syabil, divisi Perencanaan Data dan Informasi Supriadi serta para Kasubag dan Staf.
Hadir dalam kegiatan sekaligus sebagai narasumber Kapolres yang diwakili oleh Kanit Tipikor Iptu Tri K Gunawan, Kepala Kejasaan Negeri yang diwakili oleh Kasih Pidum Siryan.Dandim 1403 Sawerigading Palopo, Pengadilan Negeri, Kabag Hukum, Komisioner, Bawaslu Muhajirin , Ibrahim Umar, Pimpinan partai politik se Kabupaten Luwu Utara, serta mengundang media cetak dan Online serta dipandu oleh moderator Abdul Aziz Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi).
Dalam sambutannya Rahmat mengatakan bahwa pelaksanaan pemilu adalah merupakan kerja administrasi, sehingga perlu ada pemahaman bersama baik peserta maupun penyelenggaraan.
Sehingga sebut Rahmat dalam kegiatan ini ada beberapa hal yang perlu kita diskusikan bersama untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi potensi pelanggan dan tindak pidana pemilu tahun 2024 mendatang.
"Kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada kita semua tentang hal-hal yang dapat menjadi sengketa dalam proses pemilu maupun pilkada" Terang Rahmat.
Lanjut Rahmat penyelenggaraan dalam menjalankan tahapan akan berdasarkan pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan dan undang-undang pilkada nomor 16 tahun 2016, serta peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).
Dalam sambutannya Rahmat Juga mencontoh hal-hal yang sering disengketakan yang berpotensi muncul berdasarkan pengalaman pada tahapan pemilu tahun 2019 yakni pencalonan, kampanye, pendistribusian logistik, dan hasil pemilu maupun pilkada, pelanggaran ini bisa mengarah kebentuk administrasi, pidana, etik dan sengketa.
Rahmat berharap melalui kegiatan ini kita akan mendapatkan gambaran tentang syarat dalam melakukan sengketa pemilu dan pilkada karena ada tiga narasumber yakni polres, kejaksaan dan bawaslu.
Dalam kegiatan ini masing-masing narasumber menyampaikan materinya dan selanjutnya dilakukan diskusi tanya jawab yang dipandu oleh moderator. (Iqbal/@wi).