Wargata.com, Sulbar - Kanit Kamsel Sat Lantas Polresta Mamuju, IPDA Karina Rara Ayu hadiri undangan sebagai pemateri Kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju, di Hotel Grand Mutiara, Selasa, (20/12/2022).
Kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan kepada para Supir Angkutan Barang, Truk, Pick Up, dan pemilik usaha angkutan Barang serta para undangan lainnya.
Kanit Kamsel Sat Lantas Polresta Mamuju IPDA Karina Rara Ayu menyampaikan, bahwa Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2022, ini terkait Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor agar para pengguna jalan darat mengetahui pentingnya uji kir dan jenis pelanggaran lalu lintas serta tilang elektronik, Ucapnya.
Terkait dengan sosialisasi tersebut diharapkan para pengguna jalan yang melebihi tonase dan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi angkutan jalan tidak dilakukan lagi.
Selain itu, juga menghimbau ke para pengendara angkutan barang untuk tertib melakukan pengujian kendaraan setiap 6 bulan sekali. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Pasal 6 ayat 3 dan Pasal 7 ayat 2, dan diatur juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, ada di Pasal 146 ayat 2 yang bunyinya masa berlaku uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 6 bulan, Ungkap IPDA Karina Rara Ayu
(MW/RL/AD)