Wargata.com, Luwu Utara - Penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik Sat Reskrim Polres Luwu Utara kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Masamba. Kamis kemarin (8/12/2022)
Kejaksaan Negeri Masamba, yang menerima kedua tersangka selaku jaksa penuntut umum Annisa Mei Latifah telah menerima penyerahan tersangka & barang bukti (Tahap 2) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri, S.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Joddy Titalepta, SE bahwa perbuatan Tersangka AZ telah melakukan tindak pidana pencurian HP dibeberapa TKP di Luwu Utara
Bahwa sesuai dengan berkas perkara Nomor : BP /50.a/ XI / 2022 / Reskrim, tanggal 07 Nopember 2022, dengan identitas tersangka AZ, 37 thn, Alamat Kel. Kappuna Kec. Masamba Kab. Lutra dengan Barang Bukti :2 buah HP merk redmi, 2 Buah HP merk OPPO, 1 buah HP merk vivo. Dan kedua tersangka akan dijerat dikenakan pasal 362 KUHP. (@wi)