-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Dinilai Lalai, PT Gangking Raya Belum Bayar Upah Kerja, Pekerja dan Buruhnya

    Admin 10 - Awhy
    06/12/22, 11:45 WIB Last Updated 2022-12-31T09:51:52Z
    Wargata.com, Luwu Utara - Selasa, (06/12/22). Pekerjaan Infrastruktur, Peningkatan jalan dan jembatan di Pemkab Luwu Utara sangat di Apresiasi oleh Warga Masyarakat, Baik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Serta Dana Pinjaman, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022.

    PEN, Program pemulihan ekonomi Nasional ini adalah salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak covid-19  terhadap perekonomian, Bertujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi dari masyarakat terutama para pelaku usaha.

    "Bagaimana dengan PT. Gangking Raya mau meningkatkan tarap hidup masyarakat, Sedangkan upah (gaji) para pekerja serta buruh belum dibayarkan".

    Salah satu pekerja PT. Gangking Raya dibidang Talud, inisial DW (43) mengungkapkan bahwa sejak kami bekerja dibulan November 2022, bahkan pekerjaan kami sudah klop tapi hingga saat ini kami belum dibayar."ungkap DW. kepada media Wargata.com.

    Ia menambahkan kalau PT. Gangking itu pekerjaannya banyak di Luwu Utara baik pengecoran jalan (aspal beton) dan pengaspalan jalan dan hampir semua pekerjaan, bahkan PT. Gangking Raya Pemenang tender  lebih seratus milyar,  Masa kami belum dibayar."tambahnya.

    Ditempat terpisah juga dikatakan PR (52) Bagaimana mau mempertahankan dan meningkatkan tarap hidup dilokasi kerja, Kami mau makan dan minum apa, apa kami pekerja harus utang sana-sini baru kerjanya sama bapak di perusahaan ini."katanya sambil kecewa.

    Saat di konfirmasi pengawas  pekerjaan proyek PT. Gangking Raya, HE(37) saya sudah sampaikan hal ini kekantor, PT. Gangkin Raya, bahkan ke bendahara, tapi infonya tunggu pencairan dulu sementara mengurus."jelas HE. (@wi) 
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +