Wargata.com, Sulbar - Diduga Parangi Teman Sendiri, Seorang Pemuda Diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu yang Dibackup tim Resmob Polsek Bambalamotu
Seorang Pemuda isinial A (32) diamankan setelah menganiaya temannya sendiri dengan menggunakan parang, di Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, Rabu 30 November 2022.
Penangkapan tersebut berdasarkan dengan laporan polisi nomor LP/B/15/X/2022/SPKT/ Polsek Bambalamotu, Polres Pasangkayu, atas nama Abd Hamid keluarga korban.
Dengan demikian, Tim langsung bergerak dan mendapatkan informasi dari Masayarakat bila pelaku tersebut berada di rumahnya, sehingga tim bergerak dengan mengamankan pelaku, lalu kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku dan mengakui perbuatannya", Ujar IPTU Ronald Suhartawan dalam keterangan rilisnya, Kamis, (1/12/2022).
Selajutnya, Pelaku Beserta barang bukti sebilah Parang dengan pengangan warna coklat di bawa ke Polres Pasangkayu guna pemeriksaan lebih lanjut, Pungkas Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan.
(MW/RL/HS)