Wargata.com, Sulbar - Dua laporan Polisi yang diterima Kepolisian Resor Majene sejak bulan Oktober serta November 2022 lalu tentang pencurian kendaraan bermotor dan kini telah diungkap.
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian melalui Kasat Reskrim, Iptu Budi Adi membenarkan pencurian kendaraan roda Dua yang terjadi pada bulan lalu memang sudah di ungkap atas kerjasama Fungsi Reskrim dan Intel Polres Majene beserta Kepolisian Sektor Tinambung.
Ada Empat tersangka yang diamankan pada kasus tersebut, Dua diantaranya pelaku eksekusi pencurian dan kedua terduga pelaku lainnya adalah penada.
Identitas ke Empat terduga pelaku adalah masing-masing berinisial R (21) dan A (14) yang merupakan pelaku eksekusi pencurian sementara FA (19) serta R (28) iyalah penada.
Pengungkapan kasus itu, berawal dari informasi diterima dari Polsek Tinambung, bahwa ada kendaraan roda telah diamankan dengan ciri-ciri motor yang dilaporkan hilang di Majene, Sabtu, (3/12/22) sekitar pukul 04.00 WITA.
Setelah dilakukan pencocokan Nomor mesin dan Nomor rangka atas motor Kawasaki Ninja diamankan di Polsek Tinambung, dimana motor tersebut adalah kendaraan yang dilaporkan hilang di wilayah Majene, Ungkap Iptu Budi Adi.
Selanjutnya, dari pengembangan yang dilakukan, Tim gabungan berhasil mengamankan FA yang mengaku membeli motor tersebut dari lelaki A dan R.
Dengan demikian, Lelaki R diamankan di kediamannya di Desa Layonga, Kecamatan Tinambung Polman serta mengaku pernah juga melakukan pencurian motor Mio Soul bersama inisial A di Lingkungan Pangale Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Sementara A juga diamankan tim gabungan saat berada di kediamannya Desa Lawarang, Kecamatan Tinambung Polman, bahkan juga mengakui jika dirinya pernah melakukan motor Mio Soul dan Kawasaki Ninja di wilayah hukum Polres Majene
Adapun Barang bukti (BB) yaitu berupa satu unit motor Mio Soul dijual di wilayah Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, yang dibeli oleh R (28) dan saat ini pelaku serta BB telah diamanakan di Polres Majene, Jelasnya.
(MW/RL/HS)