Wargata.com, Sulsel - Sat Reskrim Polres Luwu berhasil mengungkap dan mengamankan 6 Pelaku di lokasi yang berbeda, 4 dari Mereka ditangkap di Desa Pantai Timur, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Jum'at Kemarin, (2/11/2022).
Penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh, S.E., M.H., bersama Team Resmob Polres Luwu dan Personel Polsek Larompong.
Sebelumnya diberitakan, bahwa SB diduga disetubuhi oleh tetangganya sejak ia duduk di kelas 4 hingga kelas 5 Sekolah Dasar, yang mana berawal ketika SB bermain kerumah salah seorang terduga pelaku, saat itu SB dibujuk dan dijanjikan Sejumlah Uang
Kejadian itu sudah lama sekitar 2021 lalu, namun korban dan pihak keluarga baru melaporkan hal ini ke Polres Luwu pada Minggu, 27 November 2022
Berkaitan hal itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan ke Empat pelaku yang diduga menyetubuhi SB, maka akhirnya di ketahui jika para pelaku salah satunya berinisial TA (44) sedang berada di Desa Pantai Timur, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim kemudian melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat terkait para pelaku, lalu Tim pun bergerak cepat menuju ke lokasi yang dimaksud dan hasilnya berhasil mengamankan ke Empat pelaku, Jelas Kasat Reskrim Polres Luwu Kepada Wargata.com, Sabtu, (3/12/2022).
Lanjut dijelaskan, bahwa setelah di lakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya yang diduga Cabuli SB, sehingga Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (53) dan JU (43) berhasil diamankan di Kota Palopo sedangkan JU diamankan tepatnya Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.
"untuk ketiga orang pelaku lainnya masing-masing berinisial YU, dan HA serta SU telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Luwu", Ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh, S.E., M.H.
Foto: Para Pelaku Bagian Tengah, Diduga Setubuhi Anak dibawa Umur, 6 Orang 2 Diantaranya Cabul Diamankan Sat Reskrim Polres Luwu |
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.S., membenarkan penangkapan tersebut yang diduga menyetubuhi dan Cabuli anak dibawah umur terjadi di Kecamatan Larompong, sedangkan 3 orang DPO sudah diketahui identitasnya hingga saat ini masih dalam pengejaran Tim Resmob Polres Luwu.
"4 pelaku telah diamankan di Kabupaten Wajo, 1 orang pelaku diamankan di kota Palopo dan 1 orang kita amankan di Kecamatan Larompong, hal ini berdasarkan hasil Visum Et Revertum yang di keluarkan oleh RSUD Batara Guru Belopa Tertanggal 27 November 2022 dengan menjelaskan bahwa ditemukan 4 luka robekan pada selaput darah arah jam 1, arah jam 2, arah jam 6 dan arah jam 9, Kesan luka lama akibat persentuhan dengan benda tumpul", terang AKBP Arisandi.
Selain itu kata Arisandi, barang bukti yang telah diamankan berupa, 1 lembar baju kaos warna pelangi milik korban, 1 lembar baju dalam warna hitam bintik putih milik korban, 1 lembar celana warna hijau milik korban dan 1 lembar celana dalam warna pink milik korban.
"Meski dibujuk dan diberikan sejumlah uang, korban merupakan anak di bawah umur dan para pelaku telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak", Ucapannya.
"Kami himbau pelaku lainnya agar menyerahkan diri, dan barangsiapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung setiap upaya penyidikan maka terhadapnya juga diancam pidana", Imbuh Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.S.
(MW/RL/SM)
Berita Terkait: